Seorang pria bernama Arif Wicaksono (25) mencuri barang-barang milik mantan pacarnya setelah diputus hubungan di Kota Semarang. Pelaku menggasak peralatan dapur mulai kompor hingga mobil pikap.
Peristiwa pencurian terjadi di Kedai Can Can Thai Tea, Jalan Kedungmundu Raya, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada 19 Oktober 2021 lalu. Dalam aksinya, Arif mengajak Marliah (18) yang merupakan karyawan korban di kedai itu.
"Dua tersangka ini ditangkap oleh Polsek Tembalang dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku utama tersangka Arif," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku curi kompor, kulkas hingga mobil pikap
Pelaku mencuri mobil pikap korban dan membawa banyak barang dari kedai itu, mulai dari dispenser, kompor gas beserta tabung gas, kompor listrik, oven, kulkas dan freezer. Kemudian ada mesin cuci, speaker aktif, dan lainnya.
"Barang bukti dalam perkara pencurian dari pelaku belum sempat terjual dan masih disimpan oleh pelaku. Barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan pikap roda empat, dan ada barang bukti lainnya," jelas Irwan.
Menurutnya, korban inisial I (31) melaporkan kejadian itu dan akhir bulan lalu pelaku dibekuk di Banyumanik, Semarang.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, sampai akhirnya diketahui dari perkara pencurian tersebut terindikasi salah satu pelaku diduga ada karyawan yang bekerja sama dengan orang lain," ujarnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tembalang Iptu Hendro Sugiharto menambahkan, dalam pengungkapan tersebut tersangka Marliah sempat berkilah. Bahkan memberikan keterangan palsu seolah dia disekap.
"Dia (Marliah) membuat alibi, seolah-olah disekap, terus diputar-putarkan ke Semarang. Ternyata mereka bekerja sama," kata Hendro di kesempatan yang sama.
"Dari keseluruhan barang-barang yang diambil oleh kedua pelaku total kerugiannya sebesar Rp 75.470.000. Tersangka laki-laki, pecatan TNI," imbuhnya.
Selanjutnya, pengakuan pelaku...
"Siap, tidak tahu alasan kenapa diputus. Siap, dia (korban) mantan pacar saya, pacaran satu tahun," kata Arif kepada Kapolrestabes Semarang.
Menurutnya, awalnya dia akan datang mengambil barang-barang miliknya namun tidak ada sehingga dia melakukan pencurian itu.
"Barang-barang milik saya yang ada di tempat dia tidak ada semua, TV, speaker, handphone, mau saya ambil tidak ada," akunya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolrestabes Semarang. Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, terkait pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.