Ada yang berbeda pada plang pengumuman yang ada di Gajah Wong Educational Park, Yogyakarta. Bukan pengumuman biasa, plang itu berisi pesan larangan pacaran dan vandalisme, pelanggarnya terancam denda jutaan.
"Pemasangan papan larangan itu tahun 2018. Kami bersama-sama dengan DLH karena yang mengelola saat ini DLH memasangnya," ujar Ketua Kampung Hijau Gambiran Agus Susanto, saat ditemui detikcom di taman yang berada di Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (30/10/2021).
Tampak plang berwarna merah dengan tulisan hitam itu dipasang di bagian depan taman. Bunyi pengumuman pada plang itu sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilarang pacaran (berduaan). Pacaran & vandalisme akan didenda Rp 2.000.000. Melaporkan diberi hadiah 50% dari denda.
Agus melanjutkan selama tahun 2018 itu, warga sekitar mengamankan empat pasang pelajar SMP karena bertindak tak senonoh di kawasan itu. Mereka ini biasanya datang ke hutan kota tersebut untuk bolos sekolah.
"Saat jam sekolah mereka datangnya," katanya.
Bahkan dari empat pasang pelajar tersebut, kata Agus, warga pernah sampai harus mendobrak pintu kamar mandi. Sebab, ada sepasang pelajar yang berpacaran di dalam kamar mandi fasilitas taman tersebut.
"Itu puncaknya, kemudian kami konsultasikan ke DLH selaku pengelola, mereka setuju buat papan ini," jelasnya.
Simak juga 'Sekda DIY Usulkan Libur Nataru Dihapus Saja':