Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, menangkap buron yang kabur sejak 2011 lalu. Terpidana yang menjadi buron itu sebenarnya divonis 9 bulan penjara.
"Telah mengeksekusi DPO atas nama Setyo Nuryanto yang merupakan tangkap buronan ke-7 tahun 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Transiswara Adhi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).
"(Setyo) Melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sesuai pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Eksekusi berdasarkan putusan Kasasi Nomor 829K/Pid/2011 tanggal 5 Oktober 2011, amar putusan berupa pidana penjara selama 9 bulan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo ditangkap di rumahnya yang berada di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB. Transiswara menyebut buronan tersebut sempat kembali berupaya kabur.
Terpidana yang kabur selama 10 tahun itu juga sudah dibawa ke Puskesmas untuk tes antigen dan hasilnya negatif COVID-19. Saat ini terpidana itu sudah langsung di bawa ke Lapas Kedungpane, Semarang.
"Setelah di kantor Kejaksaan, terpidana kita bawa ke Puskesmas untuk swab antigen. Hasilnya negatif. Pukul 11.30 terpidana kita eksekusi di Lapas Kedungpane," jelasnya.