Polisi mengamankan dua orang warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terkait kasus solar subsidi untuk tambang. Salah satu tersangka, inisial R, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
Dalam praperadilan yang diajukan tersebut, R menggugat Kapolres Rembang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang.
Penasihat hukum R, Muhammad Soleh, menyebut gugatan praperadilan tersebut diajukan Rabu (27/10) kemarin. Menurutnya, proses hukum terhadap R tidak sesuai alur dan peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kepada Kapolres Rembang dan kedua kepada Kajari Rembang. Kenapa ini kita gugat, karena kita merasa klien kita berinisial R, diperlakukan tidak adil di dalam proses hukumnya," kata Soleh kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
"Pertama, ada empat yang menjadi objek gugatan, yaitu penetapan tersangka, terus sprindik surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan," lanjutnya.
Soleh menjelaskan, R diperiksa pada 29 September lalu oleh Satreskrim Polres Rembang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya kemudian ditahan di Polres Rembang.
"Ini kita menjadi bertanya-tanya, pertama kapan penyidik itu memeriksa saksi-saksi lain, kapan penyidik itu memeriksa ahli untuk menjadi sebuah gambaran bahwa telah terjadi tindak pidana di situ. Tidak mungkin dan tidak lazim proses hukum satu hari bisa menetapkan tersangka, kasus ini bukan pencopetan, kasus ini bukan ranmor yang cukup pelaku dengan korban sudah selesai," papar Soleh.
Sejumlah bukti diakuinya telah dikantongi untuk melengkapi berkas praperadilan. Ia pun berharap agar kasus tersebut diperiksa mulai dari awal kembali seperti seharusnya.
"Harus diproses mulai awal, kalau ini dibatalkan oleh pihak pengadilan. Sebab pada saat penetapan tersangka dibatalkan, biasanya tidak otomatis kasus itu berhenti, dari beberapa kasus sebelumnya polisi bisa mengeluarkan sprindik baru, tetapi prosesnya dimulai dari nol," terangnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...