Seorang kepala desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dilaporkan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AT (25). Oknum kades itu disebut menuduh AT sebagai selingkuhan istrinya.
"Betul, ada laporan terkait salah satu petinggi di Kabupaten Jepara dengan inisial S alias B, yang bersangkutan melakukan dugaan penganiayaan di salah satu hotel di Kecamatan Tahunan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Rozi menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Saat ini Sat Reskrim Polres Jepara masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rozi mengatakan dalam kasus ini pemuda tersebut dituduh selingkuh dengan istri kades di Kabupaten Jepara. Korban awalnya diminta datang oleh istri kades berinisial N untuk datang di sebuah hotel di Kecamatan Tahunan pada Rabu (4/8) lalu.
"AT ini ketemu dengan saudari N (istri kades). Mereka mengobrol di dalam kamar. Lalu tidak selang lama N keluar kamar dan tiba datang S seorang kades menghampiri korban dan langsung menyetrum tubuh korban." terang Rozi.
"Kemudian menuduh korban berselingkuh dengan istrinya dan saat itu korban ditampar dengan menggunakan sandal jepit," sambung dia.
Tak sampai di situ, menurut pengakuan korban, oknum kades itu melakukan pemukulan. Terlapor kemudian membawa korban keluar dari hotel dan menurunkan korban di Terminal Kudus.
Dihubungi terpisah, pengacara pelapor, Budi Setyono, mengatakan ada seorang pemuda yang datang ke kantornya dan meminta pendampingan. Menurutnya korban dianiaya oleh seorang petinggi atau kepala desa di Jepara.
"Pada 12 Agustus 2021 lalu ada seorang pemuda yang datang ke kantor Pekat dan meminta bantuan pendampingan, pengakuan dia telah menjadi korban penganiayaan seorang yang katanya salah satu petinggi di Jepara," kata Budi saat dihubungi detikcom siang ini.
"Kami antar dampingi untuk lapor ke Polres dan selanjutnya kita sama-sama menunggu di Polres dengan mengedepankan pada asa praduga tidak bersalah," sambung dia.
Simak juga 'Pesan Ganjar ke Kades Jateng: Jaga Integritas, Hati-hati Korupsi':