Tabrakan terjadi antara kereta api (KA) dan mobil di Kabupatem Grobogan, Jawa Tengah, siang ini. Tiga orang penumpang mobil tewas dalam kejadian itu.
"Korban ada tiga (orang). Ketiganya lelaki dan meninggal semua. Identitas belum kami dapatkan. Ini masih kita periksa di RS," ujar Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Martini, kepada detikcom di lokasi kejadian, Rabu (27/10/2021).
Kejadian itu terjadi di Desa Mbedani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan siang tadi. Martini mengatakan jasad ketiga korban tewas sudah dibawa ke RS PKU Kecamatan Gubug.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang warga sekitar, Joyo (45) mengatakan kecelakaan itu terjadi pada sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu dirinya mendengar orang berteriak bahwa ada kereta yang melintas. Namun satu unit mobil putih bernopol AE 1903 VS melaju menuju perlintasan KA tanpa penjagaan.
"Saat itu mobil dari arah desa menuju ke arah jalur kota. Sudah diteriaki, tapi kok nggak berhenti dan kereta pun menabraknya. Mobil keseret dan terbalik beberapa kali hingga dua orang terpental keluar mobil. Dua korban ayah dan anak satunya lagi supir pribadinya," kata Joyo di lokasi kejadian.
Joyo mengaku langsung menghubungi petugas kepolisian dan PT KAI. Hingga akhirnya petugas mengevakuasi para korban.
"Awal saya lihat masih ada yang gerak padahal sudah terpental. Tapi pas petugas datang ternyata korban sudah dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.
Setelah dilakukan identifikasi, ketiga korban merupakan warga Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Mereka adalah Nari (56) dan Sarjono (69) warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, kemudian Edi Suriono (26) warga Desa Medani, Tegowanu.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami membenarkan informasi tersebut. Untuk santunan bagi korban telah diserahkan.
"Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak," kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak Pika Brahmaditya lewat keterangan tertulis, Rabu (27/10).
Santunan diberikan kepada istri masing-masing korban sebagai ahli waris. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp 50 juta sedangkan biaya penguburan bagi yang tidak ada ahli waris sebesar Rp 4 juta.
(sip/mbr)