Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini terkait dengan antisipasi gelombang ketiga pandemi Corona yang jadi ancaman pada awal tahun depan.
"Kalau (pemerintah) pusat bunyinya tidak melarang dan tidak mengharuskan bepergian, kita akan lakukan larangan itu," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Selasa (26/10/2022).
Untuk itu Pemda DIY sedang bersiap untuk mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita tunggu dulu dari BKN dan Kemenpan dan Kemendagri," lanjut dia.
Aji juga bicara soal wisatawan di DIY pada masa libur Nataru nanti. Pemda DIY akan bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk memperketat mobilitas wisatawan.
"Wisata dikunjungi yang boleh menerima tamu, maksimalkan PeduliLindungi, ganjil genap, dan destinasi yang sudah penuh tidak boleh," kata Aji.
Ia menegaskan kekhawatiran gelombang ketiga Corona ini juga telah disampaikan Presiden Joko Widodo saat rapat dengan Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Indonesia Senin (25/10) lalu. Jokowi, kata Aji, mewanti-wanti kepala daerah untuk benar-benar memperhatikan ancaman penularan saat libur akhir tahun.
"Ya Pak Presiden meminta kepala daerah untuk memperhatikan ancaman gelombang ketiga di awal tahun depan jika tidak diantisipasi," katanya.
(sip/ams)