Seorang perempuan inisial G ditangkap Polda Jawa Tengah karena menggelar arisan online yang ternyata tipu muslihat untuk membawa kabur uang membernya. Polisi menyebut kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan pelaku mencari korban lewat media sosial. Pelaku warga Grobogan itu menulis ajakan ikut arisan bernama Opslot Arisanco. Dalam postingannya dia menyertakan link agar bisa berkomunikasi langsung lewat WhatsApp.
"Jadi menawari lewat media sosial seperti Instagram dan Facebook. Ada member yang transfer Rp 5 juta sampai Rp 19 juta," kata Johanson di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).
Ternyata ada 208 orang yang tergabung dalam arisan itu. Namun arisan tidak berjalan lancar dan banyak member yang tadinya dijanjikan dapat untung dalam beberapa hari malah kehilangan uangnya. Korban di Grobogan kemudian melapor ke polisi.
"Jumlah korban sekitar 208 orang dengan kerugian seluruhnya kurang lebih Rp 2 miliar," jelasnya.
Sementara itu, G mengaku arisan online yang ia jalankan sendiri itu sudah sempat berjalan lancar namun memang terhambat sehingga menimbulkan kerugian.
"Itu dibayarkan, tapi yang belum yang terakhir ini sampai Rp 100-an juta," sebut G di kesempatan yang sama.
Perempuan tersebut dijerat Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.