Polda Jawa Tengah hingga saat ini menerima banyak aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Tercatat ada 34 nama pinjol ilegal yang ditelusuri dengan jumlah korban 35 orang.
"34 pinjol ilegal diadukan di Polda Jateng. Korban 35 orang," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
Data yang diterima detikcom dari Polda Jateng, berikut nama-nama pinjol ilegal yang diadukan ke Polda Jateng:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ksp Makmur Bersama
2. Dana Impian
3. Pinjaman Dompet
4. Simple Loan
5. Pinjaman Flash.
6. Dana Dompet
7. Fulus Cerdas
8. Money Go
9. Pinjaman Dana Indo Ku
10. Ksp Teman Uang/Go Tunai
11. Duit Kita
12. Ada Kredit
13. Ksp Cinta Damai
14. Sukses Emas
15. Aida Dana
16. Kredit Emas
17. Ksp Tunai Impian
18. Pinjam Uang
19. Dompet Uang
20. Cashcash Now
21. Pinjam Indo
22. Kredit Emas
23. Pinjam Dana Ksp
24. Dana Harapan
25. Pinjam Mas
26. Dompet Dana
27. Dana Pro
28. Dompet Cepat
29. Dompet
30. Dompet Durian
31. Dana Tunai
32. Dompet Emas
33. Ksp Pinjam Uang
34. Ksp Dompet Dana.
Dari daftar tersebut salah satunya sudah terbongkar sindikatnya yaitu bagian penagih utang dari Simple Loan, PT AKS. Modus yang dipakai para penagihnya yakni dengan ancaman bahkan menyebar konten porno editan. Polisi telah menetapkan seorang tersangka yaitu perempuan asal Sragen berinisial AKA (26).
"Diamankan ada tiga orang lagi yang satu DC, satu HRD, satu direktur. Dari yang diamankan tetapkan 1 sebagai tersangka, dia DC, " jelas Johanson.
"Kita juga lagi kejar manajernya (PT AKS). Untuk aplikasi pinjol dari WNA, kita lagi ngejar juga, Mr W," ujarnya.
Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengimbau masyarakat agar mencermati lagi pinjol tempat mereka meminjam uang. Ia menjelaskan di website OJK bisa dilihat ada 116 pinjol yang legal atau terdaftar
"OJK sampai saat ini menutup 3.000 pinjol ilegal. Yang legal hanya 116," kata Aman di Mapolda Jateng.
Ia kemudian menyarankan masyarakat untuk meminjam uang ke lembaga atau perusahaan yang terdaftar dan berizin OJK. Kemudian, dia juga menyarankan untuk meminjam uang sesuai kebutuhan atau untuk kegiatan produktif.
"Kemudian pahami manfaatnya, pahami bunganya, pahami jangka waktu, denda, risikonya apa, jangan main klik saja," kata dia.
(sip/rih)