Pelaku Skimming ATM Dibekuk Polda Jateng, Ada WN Turki

Pelaku Skimming ATM Dibekuk Polda Jateng, Ada WN Turki

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 22:14 WIB
Jumpa pers kasus skimming ATM, di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).
Jumpa pers kasus skimming ATM, di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik skimming kartu ATM. Ada tiga orang tersangka dan kerugian korban mencapai Rp 202,8 juta.

"Kasus ini modus operandinya skimming, bisa gandakan ATM atau kartu yang digunakan," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan 35 nasabah di Kota dan Kabupaten Tegal mengalami kehilangan saldo mereka di salah satu bank BUMN bulan Februari lalu. Dari penelusuran diketahui ada orang yang memasang alat skimming di salah satu mesin ATM di daerah Slawi tanggal 15 Januari dan diambil 16 Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si pelaku memasukkan alat di ATM. Jadi kartu ATM yang masuk alat itu tersedot datanya dan diduplikasi kartunya," imbuh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora.

Kemudian diketahui ada transaksi dari ATM 35 korban yang mengarah ke rekening yang dibuat salah satu tersangka. Tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian menangkap dua tersangka inisial AS (46) dan AIS (38) di Malang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

"Kerugian Rp 202.850.000," ujarnya.

Selain AS dan AIS, terungkap juga tersangka lainnya yang merupakan warga negara (WN) Turki. Diduga WN Turki tersebut yang memesan kartu kepada AS dan AIS.

"Ada tiga tersangka, satu warga negara Turki. Sedangkan yang dua orang ini juga penampung hasil," jelasnya.

Untuk kejahatan skimming, tersangka dijerat Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan penggunaan uang hasil kejahatan dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(alg/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads