Polda Jawa Tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta. WNA itu berinisial W.
"Untuk aplikasi pinjol dari WNA, kita lagi ngejar juga, Mr. W," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).
Dalam penggerebekan pinjol ilegal yang dilakukan 13 Oktober 2021 lalu, Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan satu tersangka dan menyegel satu kantor di Yogyakarta. Kantor tersebut dipakai PT AKS yang berperan melakukan penagihan utang dalam sindikat pinjol ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT AKS diketahui bekerja sama dengan aplikasi pinjol ilegal. Oleh sebab itu selain mengejar WNA, polisi juga tengah mencari manajer PT AKS.
"Diamankan ada tiga orang yang satu DC (debt collector), satu HRD, satu direktur. Dari yang diamankan ditetapkan satu sebagai tersangka, dia DC. Kita juga lagi kejar manajernya (PT AKS)," jelasnya.
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu perempuan inisial AKA (26) warga Sragen. Johanson mengatakan AKA melakukan pengancaman kepada korban dan menyebar foto editan wajah korban yang dipasang ke foto bugil.
"Tersangka debt collector karena dia spam ancaman lewat SMS ke teman-teman di kontak korban," ujarnya.
Tersangka yang bertugas menagih itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.