Polda Jateng Ciduk DC-Direktur Pinjol Ilegal Yogya, 1 Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Polda Jateng Ciduk DC-Direktur Pinjol Ilegal Yogya, 1 Jadi Tersangka

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 15:10 WIB
Jumpa pers kasus pinjol ilegal di Polda Jateng, Semarang, Selasa (19/10/2021).
Jumpa pers kasus pinjol ilegal di Polda Jateng, Semarang, Selasa (19/10/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polda Jateng mengamankan empat orang mulai dari debt collector (DC) hingga direktur dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal PT AKS di Yogyakarta. Seorang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diamankan ada tiga orang lagi, yang satu DC, satu HRD, satu direktur. Dari yang diamankan tetapkan satu sebagai sebagian tersangka, dia DC," ujar Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, saat jumpa pers di kantornya, Rabu (19/10/2021).

Seorang tersangka tersebut seorang perempuan berinisial AKA (26) warga Sragen. Johanson mengatakan AKA mengancam korban dan menyebar foto porno yang diedit dengan wajah korban. Dalam sebulan AKA mendapat gaji antara Rp 3-4 juta per bulan.

"Tersangka debt collector karena dia spam ancaman lewat SMS ke teman-teman di kontak korban," ujarnya.

Tersangka yang bertugas menagih itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kasus ini dibongkar pada 13 Oktober 2021 yang berawal dari laporan warga Kota Semarang. Pelapor mengaku mendapat ancaman dari penagih utang.

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

(sip/ams)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT