Tim Satreskrim Polres Rembang meringkus dua orang warga Rembang terkait kasus BBM bersubsidi. Keduanya diduga menjadi pelaku penyalahgunaan penjualan solar subisidi.
Kasus ini terungkap saat polisi tengah menyelidiki laporan direktur salah satu perusahaan tambang di Rembang tentang dugaan penyerobotan lahan tambang oleh pesaing bisnisnya. Saat di lokasi, petugas justru menemukan adanya solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri.
"Awalnya dari laporan polisi yang diadukan oleh korban bernama Fran Neolaka, yang merupakan direktur SSGM tentang penyerobotan tanah dan melakukan pencurian terhadap hasil tambang," kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya laporan tersebut, kami Satreskrim Polres Rembang beserta tim melaksanakan olah TKP di lokasi. Saat melakukan olah TKP, kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri," sambung dia.
Hery menyebut kedua pelaku berinisial S dan R berperan sebagai pembeli dan penjual solar bersubsidi. Keduanya diduga melakukan aktivitas jual beli solar subsidi sejak 3 bulan lalu dan diduga telah menghabiskan belasan ribu solar subsidi untuk aktivitas tambang.
"Penggunaan solar subsidi tersebut sudah berlangsung mulai dari bulan Juli hingga September 2021, perkiraan saat ini total solar subsidi yang digunakan sekitar 12 ribu liter," ungkapnya.
Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan kami bawa ke Mapolres Rembang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," paparnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan undang-undang tentang migas.
"Untuk kedua tersangka tersebut sementara ini kami sangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tentang Migas yang diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk ancamannya minimal 3 tahun maksimal 10 tahun," pungkasnya.
(ams/rih)