Pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM. Dalam keputusan tersebut, seluruh DIY saat akhirnya bisa turun ke level 2.
Penurunan level PPKM di DIY ini diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021, DIY bersama dengan DKI Jakarta turun level 2.
"DIY yang meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul turun di level 2," tulis Tito di dalam Inmendagri pada Senin (18/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penurunan level 2 ini tentu menjadi angin segar bagi perekonomian di DIY. Demikian juga bagi sektor pariwisata.
Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, keputusan penurunan level PPKM berada di pemerintah pusat, Kementerian Kesehatan.
"Ya pusat yang menentukan," katanya.
Ia menjelaskan, jika terjadi penurunan level PPKM di Yogyakarta ini harus dibarengi dengan disiplin menjaga prokes. Sebab, dengan pelonggaran berbagai aktivitas masyarakat, kontrol terhadap penyebaran virus juga sulit dilakukan.
"Ya moga-moga saja ndak naik (level)," jelasnya.
(mbr/mbr)