Polda Jateng Ungkap Alasan Penahanan Mbah Minto yang Bacok Pencuri Ikan

Polda Jateng Ungkap Alasan Penahanan Mbah Minto yang Bacok Pencuri Ikan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 18:36 WIB
Semarang -

Polda Jateng mengungkap duduk perkara kasus Kasminto alias Mbah Minto (74) yang ditahan karena menyerang pencuri di Demak. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menjelaskan baik Mbah Minto maupun pencuri bernama Marjani sama-sama jadi tersangka.

"Kepolisian memproses keduanya. Marjani sehari-hari berprofesi sebagai pencari ikan. Namun melakukan aksi pencurian karena sedang tidak mendapat ikan. Saat ini korban (Marjani) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ikan 3 kg dan alat setrum, dan sudah memenuhi unsur dalam Pasal 363 Ayat 1 angka 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Iqbal kepada wartawan di kantornya, Semarang, Jumat (15/10/2021).

Sesuai dengan berita acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Iqbal, peristiwa itu terjadi pada 7 September 2021 di Desa Pasir, Kabupaten Demak. Iqbal menceritakan saat itu Mbah Minto yang ada di dalam gubuk mengetahui Marjani datang membawa alat setrum untuk menangkap ikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mbah Kasminto sudah tahu ada motor datang ke kolamnya. Pelaku masuk ke kolam. Sudah pindahkan sejumlah ikan ke pinggir kolam. Mbah Kasminto keluar, langsung bacok punggung kanan dulu. Marjani berbalik dan minta ampun kemudian dibacok lagi," jelasnya.

Menurutnya penanganan hukum atas kasus ini sudah sesuai prosedur dan Mbah Minto kini ditahan. Iqbal mengungkap ada beberapa alasan di balik penahanan ini antara lain Mbah Minto dikhawatirkan kabur. Di sisi lain, lanjutnya, penahanan ini juga untuk melindungi Mbah Minto, sedangkan tersangka pencurian, Marjani, tak ditahan karena masih berada di rumah sakit untuk perawatan luka-lukanya akibat senjata tajam.

ADVERTISEMENT

"Penahan juga perlu dilakukan karena dikhawatirkan terjadi balas dendam dari pihak korban dan keluarga yang nantinya akan mengganggu kamtibmas," ujarnya.

"Alasan Polres Demak menjadikan kakek Kasminto 74 sebagai tersangka, karena terbukti murni melakukan penganiayaan, tidak ditemukan fakta adanya pembelaan diri karena sengaja melukai korban dan sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP," ujar Iqbal saat ditanya soal pengakuan Mbah Minto yakni dirinya sempat disetrum Marjani.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, sebelumnya juga telah bicara soal kasus ini. Dia mengatakan Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum.

Ramadhan menjelaskan awal mula dari kasus tersebut. Berawal pada tanggal 7 September 2021, di mana ada warga yang menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan.

Setelah itu, Ramadhan mengatakan warga setempat melarikan pemuda itu ke puskesmas. Warga lainnya pun bergegas membuat laporan ke Polres Demak.

Setelah kondisi pemuda itu membaik, polisi melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap korban pembacokan hingga sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, Mbah Minto dibawa ke Polres Demak karena menjadi terduga pelaku pembacokan.

"Berdasarkan pengakuan, polisi menemui saudara Kasminto, dan saudara Kasminto diduga adalah sebagai orang yang melakukan pembacokan tersebut. Membawa Bapak Kasminto ke Polres Demak," tutur Ramadhan.

Meski demikian, kata Ramadhan, saat ini perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Barang bukti beserta tersangka dalam kasus dugaan pembacokan itu juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Satu bulan setelah laporan pembacokan yang membuat Mbah Minto ditahan, muncul laporan pencurian ikan yang masuk ke Polres Demak pada 11 Oktober 2021. Pemilik lahan kolam ikan tempat Mbah Minto bekerja melaporkan adanya dugaan pencurian pada tanggal 7 September 2021, atau hari di mana Mbah Minto diduga menganiaya pencuri ikan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Berdasarkan laporan tersebut, Ramadhan menyampaikan penyidik langsung melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Setelah fakta dikumpulkan oleh penyidik, warga berinisial M atau korban penganiayaan Mbah Minto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Diwawancara sebelumnya, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, menjelaskan kliennya diamankan polisi pada 7 September 2021 malam usai kejadian tersebut. Haryanto menjelaskan, Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan dan pekarangan milik warga setempat. Mbah Minto, kata Haryanto, terpaksa melawan dengan membacok Marjani karena sebelumnya sudah seringkali kehilangan peralatan dan ikan.

Akhirnya pada 7 September malam setelah isya, Mbah Minto memergoki ada orang masuk wilayah lahan kolam ikan yang dia jaga.

"Itu kan ada pagarnya. Masuk, motornya ditaruh di gubuk, kebetulan Mbah Minto kan tinggalnya di gubuk itu setiap harinya menjaga kolam," paparnya, Kamis (14/10).

"Kemudian Mbah Minto lihat ada orang langsung nyetrum ikan di kolam ikan itu. Selang 20 menitan, akhirnya terjadilah yang dinamakan penganiayaan tadi oleh Mbah Minto terhadap pencuri ikan yang berada di kolam," lanjut Haryanto.

Mbah Minto menjelaskan kronologi kejadiannya. Semula pelaku pencurian berada di kolam. Lalu Mbah Minto memintanya naik ke daratan, namun justru pencuri mengarahkan alat setrum pada kaki Mbah Minto.

"Soalnya itu kan (M) di dalam air. Saya suruh mentas (naik) malah main setrum. Saya bela diri," terangnya.

"Usai orangnya naik itu saya mundur sampai dua meter. Itu sampai pegangan batang jambu, jadi tidak kuat. Kalau kuat ya saya disetrum lagi," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads