83 Tangkapan dari Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal Sleman Dibawa ke Jabar

83 Tangkapan dari Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal Sleman Dibawa ke Jabar

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 12:19 WIB
Kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi di Sleman, Jumat (15/10/2021).
Kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi di Sleman, Jumat (15/10/2021). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Aparat gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman kemarin malam. Sebanyak 83 orang dari kantor tersebut diamankan dan dibawa ke Polda Jabar.

"Tadi pagi jam 03.00 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti dibawa ke Polda Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).

Puluhan orang itu dibawa ke Jawa Barat dengan pengawalan polisi. Yuli mengungkap mayoritas pekerja di kantor pinjol ilegal itu ada yang baru beberapa hari kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(83 orang dari kantor pinjol dibawa) Dengan menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal dari personel Polda DIY dan personel Polda Jabar," lanjut Yuli.

Pantauan detikcom di kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi siang ini nampak sepi. Pagar kantor dan kendaraan roda dua yang terparkir nampak digaris polisi. Di depan kantor, nampak terparkir mobil polisi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal. Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.

Penggerebekan ini dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY. "Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman.

Arief menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Seluruh aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.

Arief menuturkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai debt collector online. Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.

(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads