Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10/2021).
Penggerebekan ini dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY. Pengungkapan ini sendiri berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman.
Arief menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.
"Ini kegiatan mereka lintas daerah," tuturnya.
Arief menuturkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai debt collector online. Ke 83 orang tersebut saat ini tengah diamankan.
"(Puluhan orang yang diamankan) masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," kata Arief.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.
Simak juga video 'Polisi: Korban Pinjol Ilegal di Jakbar Didatangi-Diancam Gambar Porno':