Eks Marketing Bank BUMN Brebes Tipu-tipu Kredit Fiktif Rp 2,9 Miliar

Eks Marketing Bank BUMN Brebes Tipu-tipu Kredit Fiktif Rp 2,9 Miliar

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 16:37 WIB
Tersangka kasus kredit fiktif bank BUMN senilai Rp 2,9 miliar saat dihadirkan jumpa pers di Kejari Brebes, Kamis (14/10/2021).
Tersangka kasus kredit fiktif bank BUMN senilai Rp 2,9 miliar di Brebes (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, mengungkap kasus kredit fiktif yang merugikan bank BUMN senilai Rp 2,9 miliar. Kasus ini melibatkan seorang pegawai marketing di bank tersebut.

Tersangka adalah ACN (32), warga Desa Gunungagung, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, yang kala itu menjabat sebagai mantri atau marketing kredit dan simpanan di bank tersebut. Setelah kasus ini terungkap, pria itu dipecat dan kini ditahan di Lapas Brebes sebagai tahanan titipan.

"Hari ini tersangka ACN ini kami tahan. Ini kami lakukan dengan beberapa alasan, di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana," kata Kepala Kejari (Kajari) Brebes, Mernawati, saat konferensi pers di Aula Kejari Brebes, Kamis (14/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kredit fiktif ini terjadi pada periode 2018-2019 lalu. Kala itu tersangka yang menjadi mantri menyalahgunakan jabatannya dengan mengajukan total 115 kredit fiktif.

"Modusnya seolah-olah ada pengajuan kredit dan pengajuan itu disetujui tersangka. Total kredit fiktif yang disetujui tersangka ini sebanyak 115 rekening. Hasilnya ini dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka atau orang lain atau pihak lain. Total kerugian negara berdasarkan hasil audit internal bank BUMN ini sebesar Rp 2.939.258.376," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terbongkar setelah pihak bank melakukan audit. Setelah mengumpulkan keterangan dari total 35 saksi, pihak kejaksaan menyimpulkan kasus ini termasuk tindak pidana korupsi.

"Sebelum menahan tersangka ini, kami dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan, telah memeriksa saksi dan sebanyak 35 orang," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka ACN dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya primer pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Saat ini tersangka kami tahan di Lapas Brebes, sebagai tahanan titipan Kejari Brebes. Dia akan didakwa dengan pasal berlapis. Selanjutnya kami dari Kejari Brebes segera akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," pungkasnya.

(ams/rih)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads