Terbuai Janji Dinikahi, Wanita Ini Kena Tipu Kenalan Medsos Puluhan Juta

Terbuai Janji Dinikahi, Wanita Ini Kena Tipu Kenalan Medsos Puluhan Juta

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 14:52 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi uang. (Foto: iStock)
Gunungkidul -

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (30) karena menipu perempuan asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga puluhan juta rupiah. Modusnya, AK berjanji menikahi korban jika keinginannya dipenuhi.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban seorang wanita berusia 38, warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul berkenalan dengan AK yang menggunakan akun Facebook Gery M pada September tahun 2020. Alhasil, keduanya saling bertukar nomor telepon dan berkomunikasi intens melalui aplikasi chat WhatsApp (WA).

"Hingga pada bulan Desember 2020 keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Setelah bertemu, intensitas hubungan keduanya jadi semakin dekat," ucap Suryanto saat dihubungi wartawan, Kamis (14/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, mulai bulan Januari hingga bulan Agustus 2021, AK yang merupakan warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung sering meminta uang dari korban dengan alasan meminjam untuk modal usaha. Karena AK berjanji menikahinya, maka korban pun menuruti semua permintaan AK.

"Apalagi pelaku ini berjanji akan menikahi korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kejanggalan pun muncul saat korban meminta tolong kepada AK untuk membelikan motor. AK pun menyanggupinya dan meminta korban mentransfer uang yang akan digunakan untuk membeli motor senilai Rp 14 juta.

"Karena sudah terlanjur percaya, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 14 juta kepada pelaku," katanya.

Namun, motor yang dijanjikan AK tak kunjung sampai di tangan korban. Merasa dirugikan, korban lantas membawa AK ke Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Janji pelaku untuk menikahi korban tidak juga ditepati, korban yang merasa sudah tertipu akhirnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Gunungkidul," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kertas bukti transaksi transfer, buku rekening, ATM dan dua unit ponsel. Terkait kerugian korban, Suryanto menyebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Korban mengalami kerugian total sebanyak Rp 75 juta," katanya.

Atas perbuatannya, AK disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. AK pun terancam mendekam di balik jeruji besi untuk kurun waktu yang tidak sebentar.

Simak juga 'Sales Susu Tipu 8 Bidan Kulon Progo dan Bawa Kabur Rp 200 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads