Digeledah Bareskrim Terkait Reklamasi Pelabuhan Rembang, PT AHK Buka Suara

Digeledah Bareskrim Terkait Reklamasi Pelabuhan Rembang, PT AHK Buka Suara

Arif Syaefudin - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 13:27 WIB
Lokasi kantor anak perusahaan PT AHK Rembang, Kamis (14/10/2021).
Lokasi kantor anak perusahaan PT AHK Rembang, Kamis (14/10/2021). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Aktivitas pekerjaan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke menjadi sorotan setelah Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor swasta terkait proyek itu awal bulan lalu. Terlebih, pelabuhan tersebut kini juga bergulir di ranah hukum.

Pelaku reklamasi pelabuhan setempat pun buka suara. Salah satunya, PT Amir Hajar Kilsi (AHK), melalui bagian humas perusahaan, Prih Haryanti, menjelaskan perusahaan yang dinaunginya itu murni berkedudukan sebagai investor di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

"Dalam hal ini, PT AHK telah melakukan reklamasi di area Pelabuhan Rembang Terminal Sluke atas izin dan amanat dari kepala daerah setempat," terang Prih, kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa waktu lalu, kantor PT AHK dan sejumlah perusahaan lainnya, digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

"Dalam surat tugas penggeledahan, tertulis bahwa dugaan tindak pidana korupsi, yang artinya adalah dugaan kerugian keuangan negara. Sedangkan dalam hal ini, PT AHK yang digeledah murni perusahaan swasta yang berposisi sebagai investor dalam upaya reklamasi Pelabuhan Umum Rembang Terminal Sluke," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Kita sebagai swasta berstatus sebagai pelaku reklamasi, memberikan fasilitas penuh atas kegiatan penggeledahan tersebut dan kooperatif. Karena disebutkan, adanya indikasi merugikan keuangan negara. Swasta, sejak awal pun tidak ada sangkut pautnya dengan keuangan negara. Kalau posisi BUMD, itu memang ranahnya," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT AHK, Nanda Andriansyah, menyebutkan saat ini proses hukum PT AHK terkait aktivitas reklamasi di pelabuhan Rembang terminal Sluke bergulir di Badan Arbitrase Nasional (BANI).

"Saat ini persidangan di BANI sedang dalam proses pemeriksaan majelis Arbitrase dengan nomor perkara 43067/XI/ARB- BANI/2020," kata Nanda.

Menurutnya, dalam polemik yang terjadi saat ini, PT AHK sudah melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian dengan PT RBSJ untuk melakukan pekerjaan Reklamasi Tahap 1 dan Tahap 2.

"Bahwa PT AHK sebelum melakukan upaya upaya ke BANI sudah berusaha menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah dan upaya-upaya yang dibenarkan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku," terangnya.

"Bahwa PT AHK mempunyai iktikad baik sebagai investor untuk menyelesaikan perselisihan dengan PT RBSJ sesuai isi Perjanjian kerjasama investasi yang sudah disepakati di antaranya melalui BANI," lanjutnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, PT AHK saat ini juga tengah memohon perlindungan hukum dari kepala divisi hukum Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk meluruskan proses hukum yang saat ini telah berlangsung.

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor di Jalan Rembang-Lasem KM 5, Desa Punjulharjo, Kecamatan Remban pada awal September 2021. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor PT AHK yang berada di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan. Saat wartawan bermaksud mendatangi lokasi, pihak kantor setempat langsung menutup gerbang.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Saat dimintai konfirmasi, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menyebut kegiatan tersebut dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri. Polres Rembang hanya mem-back up.

"Dari Bareskrim. Dalam hal ini Polres Rembang monitor dan mem-back up," kata Dandy kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (7/9).

Terpisah, Kepala Desa Pamotan, Aang Mashuri, membenarkan adanya penggeledahan di sebuah kantor yang berada di desanya hari ini. Pemdes ikut mendampingi proses penyelidikan tersebut.

"Itu dari Mabes Polri tadi. Saya memang diminta untuk menyaksikan saja, bahwa mereka dari kepolisian, saya tanya suratnya mana, ternyata dari Mabes. Terkait penyelidikan begitu," kata Aang saat dihubungi melalui telepon.

Ia menyebut, ada sekitar 14 personel yang terlibat dalam penyelidikan tersebut.

"Ada dari Mabes itu ada dua mobil, total 14 orang, plus personel dari Polres. Terkait ada kasus apa, intinya dari pemdes ikut mendampingi saja. Penyelidikan agendanya. Tadi ditemui oleh orangnya perusahaan, tadi di Pamotan kemudian berangkat ke Rembang karena barang-barangnya ada di Rembang," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads