Kasus Korupsi Bantuan Corona Madrasah di Pekalongan, 7 Orang Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Bantuan Corona Madrasah di Pekalongan, 7 Orang Jadi Tersangka

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 20:02 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan
Rilis kasus dugaan korupsi bantuan Corona untuk Madrasah, di Kejari Pekalongan, Senin (11/10/2021) (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Pekalongan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di masa pandemi Corona tahun 2020 untuk Madrasah Diniyah, TPQ dari Kementerian Agama. Empat dari tujuh tersangka itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka yakni KN, IN dan ZA langsung dipindahkan ke Rutan Semarang. KN dan IN merupakan Ketua dan Sekretaris DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, sedangkan ZA merupakan dosen perguruan tinggi swasta di Jawa Barat yang berperan sebagai makelar kasus.

"Dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp 713.285.000. Uang yang sudah disita dan diselamatkan oleh kita senilai Rp 246 juta. Hari ini kita bawa (3 tersangka) ke Semarang," kata Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka akan dititipkan di Rutan Semarang sembari jaksa menyelesaikan berkas dakwaan. "Mudah-mudahan dalam waktu 20 hari ke depan kita bisa menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," terang Abun.

Abun menerangkan dalam kasus ini ZA diduga sudah menerima uang ratusan juta dari KN dan IN. Dalam kasus ini, ZA yang bekerja sebagai seorang dosen yang menjadi penghubung kedua pengurus FKDT itu dengan HR dan DN.

ADVERTISEMENT

"Jadi (ZA) didatangi sebagai markus. ZA dosen di Kuningan. Intinya ZA ini menjanjikan HN dan IN untuk menyelesaikan perkara itu karena mempunyai saudara di Kejaksaan Agung sehingga tidak perlu mendatangi dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan," terangnya.

Sementara itu, tim Kejari Pekalongan masih memburu empat tersangka yakni IS, HR, DN, dan AH. Keempatnya saat ini masuk dalam pencarian (DPO).

"Keempat orang ini adalah paguyuban makelar tanah. Mereka berasal dari berbeda-beda daerah. HR lah yang mengaku punya kerabat di Kejaksaan Tinggi dan bisa terhubung ke Kejaksaan Agung. Sementara tiga lainnya punya peran masing-masing. Kami sedang mengejar mereka," kata Abun.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di masa pandemi Corona tahun 2020 untuk Madrasah Diniyah, TPQ dari Kemenag ini dilakukan dengan modus potongan Rp 500 ribu untuk setiap lembaga yang seharusnya menerima Rp 10 juta. Di Kabupaten Pekalongan terdapat 497 lembaga penerima bantuan dari Kemenag tersebut. Para pelaku diduga melakukan pengondisian untuk pembelian perlengkapan penanganan COVID-19 ke salah satu CV yang ditunjuknya.

(ams/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads