Upaya penyelundupan sabu dan pil koplo terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Barang bukti 10 gram sabu dan 100 butir pil koplo diamankan petugas lapas.
"Bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan 100 butir pil koplo," kata Kalapas Kedungpane Semarang, Supriyanto, dalam siaran pers, Jumat (24/9/2021).
Peristiwa upaya penyelundupan sabu dan pil koplo ke dalam Lapas Kedungpane itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB tadi. Saat itu seorang petugas lapas sedang melakukan kontrol keliling di area sekat dengan tembok terluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu petugas menemukan bungkusan warna cokelat yang ternyata berisi sabu dan pil koplo. Diduga modus penyelundupan narkoba tersebut dilakukan dengan melempar dari luar tembok lapas ke dalam blok. Namun upaya tersebut gagal karena bungkusan tidak sampai ke dalam blok hunian.
Supriyanto menjelaskan, setelah temuan itu pihaknya langsung menghubungi Polsek Ngaliyan. Setelah itu barang bukti diserahkan kepada kepolisian guna diproses lebih lanjut.
"Barang bukti penyelundupan narkoba tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk dapat dilakukan penyelidikan lanjutan," ujarnya.
Supriyanto menambahkan, terkait peristiwa ini, pihaknya akan memasang kamera CCTV di luar tembok lapas untuk lebih memudahkan pengawasan.