Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 4 Oktober mendatang. Dalam perpanjangan kali ini sudah tidak ada lagi daerah di Jawa Tengah yang masuk level 4.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada 17 daerah di Jateng yang masuk level 2 dan 18 daerah masuk level 3, berikut daftarnya:
PPKM Level 2
1. Kabupaten Temanggung
2. Kabupaten Rembang
3. Kabupaten Pemalang
4. Kabupaten Pati
5. Kabupaten Kudus
6. Kota Tegal
7. Kota Semarang
8. Kota Pekalongan
9. Kabupaten Kendal
10. Kabupaten Banjarnegara
11. Kabupaten Semarang
12. Kabupaten Pekalongan
13. Kabupaten Jepara
14. Kabupaten Grobogan
15. Kabupaten Blora
16. Kabupaten Batang
17. Kabupaten Demak.
PPKM Level 3
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Tegal
4. Kabupaten Sukoharjo
5. Kabupaten Sragen
6. Kabupaten Purworejo
7. Kabupaten Purbalingga
8. Kabupaten Magelang
9. Kota Surakarta (Solo)
10. Kabupaten Klaten
11. Kabupaten Kebumen
12. Kabupaten Karanganyar
13. Kabupaten Cilacap
14. Kabupaten Banyumas
15. Kabupaten Brebes
16. Kota Salatiga
17. Kabupaten Boyolali.
18. Kota Magelang
Perbedaan dari perpanjangan PPKM sebelumnya, kali ini perpanjangan PPKM dilakukan tiap dua pekan sekali. Kemudian ada beberapa pelonggaran antara lain anak-anak di bawah 12 tahun boleh berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan, dari semula hanya 12 tahun ke atas.
"Akan dilakukan ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers tentang PPKM, Senin (20/9) malam.
Simak video 'Tak Ada Lagi PPKM Level 4 di Jawa-Bali':
(alg/mbr)