Suami Nikahkan Istri Pakai Dokumen Aspal, Warga Sempat Curiga

Suami Nikahkan Istri Pakai Dokumen Aspal, Warga Sempat Curiga

Arif Syaefudin - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 20:11 WIB
Pasutri di Rembang ditangkap terkait dugaan pemalsuan pernikahan, Senin (13/9/2021).
Pasutri di Rembang ditangkap terkait dugaan pemalsuan pernikahan, Senin (13/9/2021). Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang -

Pasangan suami istri (pasutri) di Rembang, Jawa Tengah, Sucipto (44) dan Badriyah (36), ditetapkan menjadi tersangka karena memalsukan dokumen demi menikah lagi. Prosesi pernikahan Badriyah dengan pria inisial AK sempat dicurigai warga.

Kepala desa tempat tinggal AK, Eko Purwanto, menyebut pernikahan antara Badriyah yang mengaku bernama SC berlangsung di rumah AK. Warga sempat mencurigai status Badriyah. Sebab, ada salah seorang warga setempat yang merupakan kerabat dari Badriyah dan mengenalinya.

"Ia (warga kerabat Badriyah) menginformasi jika sudah menikah di Lasem. Akhirnya kami sampaikan ke keluarga korban. Saat cek di Dindukcapil ternyata tertulis masih perawan, ya akhirnya dibiarkan," jelas Eko saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (14/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari korban sendiri, menganggap bahwa kejadian yang menimpanya ini adalah suatu musibah," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pasutri di Rembang, Jawa Tengah, Sucipto (44) dan Badriyah (36), ditetapkan menjadi tersangka karena memalsukan dokumen demi menikah lagi. Badriyah menggunakan identitas anak buahnya, seorang wanita berinisial SC untuk menikah lagi.

ADVERTISEMENT

SC mengawali ceritanya saat dia gagal menikah karena dokumen identitasnya telah digunakan Badriyah untuk menikah dengan seorang pria berinisial AK.

Dia mengaku kaget dan sedih saat hendak menikah dengan calon suaminya pada tahun 2020 lalu. Sebab, saat hendak mendaftar di KUA Kecamatan Lasem, namanya telah terdaftar menikah dengan AK warga Kecamatan Sale, Rembang.

"Sedih nggak bisa menikah. Harusnya nikah tahun 2020 nggak bisa. Alhamdulillah juga suami support, mendukung juga nggak papa orang itu bukan kamu, katanya gitu. Ya nanti kita bersihkan nama kamu bersama-sama katanya gitu," kata SC ditemui wartawan di rumahnya, Selasa (14/9).

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Usai mengetahui kondisi tersebut, SC mendatangi KUA Kecamatan Sale untuk kroscek. Di sana ia mengetahui, bahwa namanya dipakai oleh Badriyah untuk menikah dengan AK. Bahkan ia pun mendapat potret resepsi pernikahan Badriyah dengan AK yang dilakukan setahun silam.

Kemudian, mereka melakukan mediasi yang dihadiri oleh SC, AK, serta Badriyah dan Sucipto. Dalam mediasi itu pun, Badriyah masih enggan mengakui perbuatannya tersebut. Merasa kecewa atas mediasi tersebut, SC pun melapor ke Polres Rembang.

Yang makin buatnya kecewa adalah Badriyah dan Sucipto memalsukan kematian orang tua SC hanya untuk melancarkan rencana pernikahan dengan AK.

Kini SC pun telah menikah secara resmi dengan pria yang sudah menanti setelah sempat tertunda karena kasus ini. Meskipun dalam proses mengurus pernikahan, mereka membutuhkan waktu hampir satu tahun.

Sedangkan pasutri Sucipto dan Badriyah saat ini ditahan di Mapolres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman penjara 6 tahun.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads