Polisi Periksa Emak-emak Produsen Ciu soal Pencemaran Bengawan Solo

Polisi Periksa Emak-emak Produsen Ciu soal Pencemaran Bengawan Solo

Ari Purnomo - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 18:25 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Rabu (8/9/2021).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Rabu (8/9/2021). Foto: Ari Purnomo/detikcom
Solo -

Polda Jateng memeriksa seorang emak-emak berinisial M terkait dugaan pencemaran limbah ciu di Bengawan Solo. Meski sudah mengantongi dua alat bukti, polisi belum menetapkan M sebagai tersangka pencemaran Bengawan Solo.

"Seorang ibu berinisial M pemilik home industry (ciu) di Sukoharjo kita mintai keterangan. Kita sudah punya dua alat bukti, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat ditemui di kawasan Laweyan, Solo, Selasa (14/9/2021).

Iqbal mengatakan, M belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya sudah memiliki bukti M melakukan pembuangan limbah ke Bengawan Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru dimintai keterangan, tapi sudah terbukti mereka membuang pakai tangki, membuang pakai bak terbuka," katanya.

Selain pemilik industri rumahan, Iqbal menyebut ada dua perusahaan yang turut diperiksa terkait dugaan pencemaran limbah di Bengawan Solo. Dua perusahaan tersebut juga berlokasi di Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

"Dua perusahaan itu yang dimintai keterangan, dulu 2019 sudah pernah kena sanksi administrasi dari LHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) provinsi (Jateng)," ucapnya.

Dari kejadian itu, Iqbal menambahkan, Polda Jateng akan menelusuri apakah kedua perusahaan itu sudah menjalankan sanksi dari Dinas LHK atau belum.

"Apakah dua perusahaan di Mojolaban itu sudah melaksanakan sanksi dari KLH atau belum itu yang akan kami pidanakan," tutur Iqbal.

Sementara itu, untuk mengetahui pencemaran Bengawan Solo, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) polisi menyasar ratusan industri rumahan di dua lokasi di Sukoharjo. Di antaranya 45 home industry di Polokarto dan 88 industri di Mojolaban.

Dari pemeriksaan itu diketahui industri di Mojolaban sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sedangkan di Polokarto belum ada. Daerah yang belum memiliki IPAL membuang limbah di sembarang tempat, seperti di sungai, di sawah dan juga di area peternakan.

(ams/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads