Suami di Rembang Palsukan Dokumen agar Istri Bisa Nikahi Pria Lain, Lho?

Suami di Rembang Palsukan Dokumen agar Istri Bisa Nikahi Pria Lain, Lho?

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 17:18 WIB
Pasutri di Rembang ditangkap terkait dugaan pemalsuan pernikahan, Senin (13/9/2021).
Pasutri di Rembang ditangkap terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk pernikahan, Senin (13/9/2021). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menambahkan, uang yang didapat Badriyah dari pernikahannya dengan korban AK, digunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari bersama Sucipto.

"Jadi kan dapat jatah uang mingguan. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Memang awalnya karena faktor ekonomi, tapi di sisi lain karena sang istri ini merasa tidak puas dengan suaminya. Jadi faktor ekonomi, sebelum nikah kan ada uang mahar, itu sampai puluhan juta kan untuk beli ini itu, ditambah uang jatah mingguan," papar Hery.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, pasangan suami istri tersangka tersebut ditahan di Mapolres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman penjara 6 tahun.


(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads