Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewajibkan para pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti syarat vaksin untuk masuk ke kantor Pemprov Jateng. Seluruh PNS atau ASN dan tamu yang akan masuk ke area kantor Pemprov Jateng harus sudah divaksin Corona.
Pantauan di lobi depan, di pintu belakang kantor Gubernur Jawa Tengah atau kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (13/9/2021), para ASN dan tamu dicek suhu tubuhnya, lalu bergantian memindai QRcode dengan aplikasi PeduliLindungi di ponsel mereka.
Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo mengatakan pemberlakuan syarat vaksin itu dimulai hari ini sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perintah bapak gubernur, hari Kamis lalu beliau mengikuti rapat yang dipimpin pak Menko Marinves untuk kesiapan penerapan PeduliLindungi di sektor nonesensial. Atas dasar rapat tersebut hari Senin bisa diterapkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Provinsi Jateng," kata Prasetyo di Lobi Kantor Pemprov Jateng, hari ini.
![]() |
Setelah diterapkan di kantor Pemprov Jateng hari ini, Prasetyo melanjutkan, aturan yang sama akan diterapkan di seluruh kantor SKPD Pemprov Jateng besok.
Ia berharap dengan penerapan pindai QRcode PeduliLindungi itu bisa lebih memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di area kantor Pemprov Jateng.
"Semua sudah divaksin. Untuk kabupaten/kota juga diminta menerapkan. Maka kita lakukan dulu sebagai contoh," katanya.