Terduga Teroris Dewan Syuro JI Ditangkap, Polisi Perketat Pengamanan di Kudus

Terduga Teroris Dewan Syuro JI Ditangkap, Polisi Perketat Pengamanan di Kudus

Dian Utoro Aji - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 14:12 WIB
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Selasa (27/4/2021).
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Selasa (27/4/2021). Foto: Dian Utoro Aji/detikcom
Kudus -

Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial T alis AR yang merupakan orang Kudus, Jawa Tengah. Polisi pun akan melakukan pengetatan pengamanan di wilayah Kudus.

"Antisipasi kita tebar seluruh anggota ke penjuru Kudus kita monitor dengan anggota, masyarakat tidak usah panik kita juga pengamanan tempat yang strategis yang ada di Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma kepada wartawan ditemui di Desa Getasrabi Kecamatan Gebog, Sabtu (11/9/2021).

Aditya membenarkan jika AR yang diamankan di Bekasi pada Jumat (10/9) merupakan warga Kudus. Dia mengaku menunggu koordinasi dengan Densus 88 jika diperlukan untuk membantu pemeriksaan di Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar (AR) orang Kudus. Kita koordinasi dengan Densus 88 apakah nanti ada penggeledahan di rumahnya atau bagaimana. Kita tetap berkoordinasi," ungkapnya.

Aditya mengatakan pihaknya turut memantau keluarga yang bersangkutan yang ada di Kudus. "Memantau dari beliau dan keluarganya," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan sejauh ini selalu memantau aktivitas mantan teroris yang ada di Kudus. Aditya mengatakan pihaknya juga melakukan pendekatan para mantan teroris itu dengan harapan bisa kembali mencintai dan meningkatkan rasa nasionalisme.

"Kita juga lakukan pemantauan penggalangan komunikasi dengan harapan beliaunya bisa kembali ke merah putih. Disradikalisasi tetap kita laksanakan," terang Aditya.

Diberitakan sebelumnya, AR ditangkap Densus 88 di Babelan, Bekasi Jumat (10/9) sore. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut AR merupakan penasihat di masa kepemimpinan JI era Parawijayanto.

"Keterlibatan (AR) Dewan Syuro Jamaah Islamiyah masa amir Parawijayanto," kata Ahmad kemarin.


Dijelaskan juga AR sudah pernah ditangkap Densus 88 pada tahun 2004 silam. Kala itu AR ditangkap karena menyembunyikan tersangka bom natal tahun 2000, yakni Ali Gufron alias Muklas.

Berdasarkan data yang dipublikasikan PPATK, AR pernah dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus terorisme. AR dihukum penjara selama 3,5 tahun kala itu.

(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads