Polisi Cek Ribuan Ikan Mati Mendadak di Anak Bengawan Solo Klaten

Polisi Cek Ribuan Ikan Mati Mendadak di Anak Bengawan Solo Klaten

Achmad Syauqi - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 13:52 WIB
Ribuan ikan dari berbagai jenis di anak sungai Bengawan Solo, Sungai Dengkeng, Kecamatan Cawas, Klaten mati mendadak. Ini foto-fotonya!
Ikan di Anak Sungai Bengawan Solo Klaten Mati Massal (Foto: Achmad Syauqi)
Klaten -

Ribuan ikan berbagai jenis dan ukura di Sungai Dengkeng Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah mati. Polisi turun tangan menyelidiki kasus matinya ribuan ikan di Sungai Dengkeng yang merupupakan anak Bengawan Solo ini.

"Ya, Kanit Intel kemarin sudah (mengumpulkan keterangan dari warga)," ungkap Kapolsek Cawas Iptu Jaka Waluya kepada detikcom, Sabtu (11/9/2021).

Jaka menerangkan belum ada laporan resmi soal matinya ribuan ikan di Sungai Dengkeng Klaten. Meski begitu, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk laporan sampai saat ini tidak ada. Nanti biar anggota Reskrim yang melakukan penyelidikan," imbuh Jaka.

Terpisah, warga Desa Plosowangi, Kecamatan Cawas, Margono menduga kematian ikan tersebut karena racun. Sebab temuan ikan mati hanya ada di bawah Bendung Tukuman.

ADVERTISEMENT

"Mungkin juga karena racun sebab yang mati hanya di bawah Bendung. Sementara di alur sungai depan rumah saya ikan meskipun kecil tetap pada hidup," kata Margono pada detikcom.

Margono menyebut jumlah ikan yang mati hari ini sudah berkurang dan tidak lagi berbau busuk. Dia menyebut tidak ada warga yang mengambil ikan-ikan mati itu.

"Sudah tidak ada lagi yang mati hari ini karena mungkin ikan di bendungan sudah habis. Sudah tidak begitu busuk baunya karena sudah beberapa hari," sambung Margono.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Klaten, Joko Hendrawan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi terkait kematian ikan itu. Termasuk soal dugaan matinya ikan secara alami atau disengaja dengan racun.

"Nanti kami kaji bersama polres. Tentang pemburuan burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainya diatur Perda," jelas Joko pada detikcom.

Joko menerangkan ada Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemburuan Burung Ikan Satwa Liar dan Satwa Liar lainya. Di dalamnya disebutkan menangkap ikan dengan racun dilarang dan bisa dipidana.

"Pasal 14, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," terang Joko.

(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads