Dalih Tradisi Kekerasan Berujung Tewasnya 1 Mahasiswa PIP Semarang

ADVERTISEMENT

Dalih Tradisi Kekerasan Berujung Tewasnya 1 Mahasiswa PIP Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 10 Sep 2021 14:24 WIB
Lima tersangka penganiayaan mahasiswa PIP Semarang hingga tewas, Jumat (10/9/2021).
Lima tersangka penganiayaan mahasiswa PIP Semarang hingga tewas, Jumat (10/9/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Polisi mengungkap fakta baru terkait tewasnya salah satu mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang karena dianiaya lima seniornya. Polisi juga mengungkap tewasnya korban karena ada tradisi 'pembinaan' dari seniornya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menerangkan pada Senin (6/9) lalu para mahasiswa angkatan akhir atau angkatan 54 berjumlah 8 orang memanggil para junior sekitar 15 orang di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana para junior dibariskan dengan formasi U lalu para junior itu dipukul bergantian.

"Yang terjadi para pelaku ini korban senior. Para pelaku mengumpulkan juniornya 15 orang untuk dilakukan semacam pembinaan, tradisi senior ke junior mereka. Lokasi tidak di kampus, tepatnya di mess. Pembinaan yang dilakukan dengan kekerasan. (Terhadap) para junior dilakukan pemukulan," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).

Irwan menyebut para senior mengaku melakukan pembinaan sebagai acara perpisahan karena mereka diwisuda pada Sabtu (11/9). Apes, pembinaan yang dilakukan dengan kekerasan itu berujung tewasnya salah satu junior mereka.

"15 junior diundang ke mess para senior alasannya untuk dilakukan pembinaan dan syukuran dalam rangka perpisahan. Mereka ini seharusnya wisuda minggu ini. Sampai TKP bukan makan-makan, malah (mendapat) kepalan tangan," katanya.

Korban meninggal yaitu Zidan Muhammad Faza (21), angkatan 55. Sedangkan para pelaku yaitu Aris Riyanto (25), Andre Arsprilla Arief (25), Albert Jonathan Ompu Sungu (23), Caesar R Bintang Samudra Tampubolon (22), dan Budi Darmawan (22).

"Mereka semua ini, yang di depan saya ikut mukul korban," terang Irwan sambil menunjuk para pelaku.

Diberitakan sebelumnya, salah satu tersangka, Caesar, sempat merekayasa keterangan, dan mengaku memukul korban di Jalan Tegalsari karena tidak terima diserempet motor korban. Ternyata keterangan itu hanya akal-akalan agar 4 rekannya tidak ditangkap polisi.

"Saat menerima laporan, yang bersangkutan atau Caesar ini ingin menanggung semua akibatnya. Sehingga dibuat cerita terjadi senggolan," kata Irwan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia. Kelima orang itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

(ams/mbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT