44 orang napi tewas dan puluhan lainnya mengalami luka bakar berat hingga ringan dalam kejadian kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Banyaknya korban karena faktor over kapasitas di lapas tersebut. Pakar hukum UNS, Agus Riewanto, mengusulkan segera penerapan restorative justice.
Menurut Agus, persoalan yang terjadi di lapas Indonesia hanyalah masalah yang terjadi di hilir. Sementara hulunya, kata dia, selama ini tidak pernah dituntaskan sehingga terjadi penumpukan masalah di lapas.
"Karena ini masalahnya klasik sudah sejak lama, yaitu over capacity, penjara tidak layak, dan kebetulan ini terjadi kebakaran," kata Agus saat dihubungi detikcom, Kamis (9/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian selama ini yang direformasi adalah pengadilan, kejaksaan, kepolisian, tetapi sistem hukumnya masih sama. Seharusnya DPR bersama pemerintah bisa menyusun sistem hukum yang lebih baik," lanjutnya.
Dia menyarankan agar konsep restorative justice diterapkan dengan baik. Menurutnya, tidak seluruh pelanggar hukum harus masuk penjara.
"Apalagi di Indonesia kebanyakan napi narkoba. Kalau semua orang pengguna masuk penjara ya penuh. Sebaiknya pengguna disembuhkan oleh negara," ujar dia.
"Termasuk juga kasus lain, kita harus mempertimbangkan aspek korban karena selama ini korban tidak pernah dipandang. Dengan restorative justice, pelaku mungkin nanti hanya cukup membayar ganti rugi kepada korban," katanya.
Agus juga menyebut persoalan lapas bukan hanya persoalan yang harus ditanggung sendiri oleh Menkumham. Menurutnya masalah tersebut tidak bisa dibebankan kepada satu orang.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Fadli Zon menilai Menkumham Yasonna Laoly harus bertanggung jawab atas insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut. Dia mendesak Yasonna Laoly mundur dari jabatannya.
"Ini peristiwa besar, menyangkut nyawa orang Indonesia yang harus dilindungi. Sebaiknya Menkumham mundur kalau masih punya malu," ujar Fadli.
Simak video 'Komnas HAM Soroti Lapas Tangerang Overload, Singgung Sistem Pemidanaan':