Pencemaran limbah ciu di Bengawan Solo tengah ditelusuri oleh Polda Jateng. Jika terbukti melakukan pelanggaran dengan membuang limbah industri ke Bengawan Solo, maka pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, sanksi pencemaran lingkungan itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Itu ada sanksinya (jika terbukti melanggar) Undang-Undang Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara," kata Iqbal saat ditemui detikcom di Polokarto, Sukoharjo, Jateng, Rabu (8/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menjelaskan, saat ini Ditkrimsus Polda Jateng sedang melakukan pemeriksaan di lapangan terkait pencemaran limbah industri ciu tersebut.
"Ini sudah terjun ke lapangan Ditkrimsus, tinggal lihat hasilnya nanti saya sampaikan ke rekan-rekan," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solo menghentikan sementara pengolahan air baku dari Bengawan Solo, Selasa (7/9). Hal ini terpaksa dilakukan karena adanya temuan bahwa air Bengawan Solo sudah tercampur limbah industri rumah tangga yakni ciu.
Akibat bercampurnya limbah tersebut, maka air Bengawan Solo tidak layak untuk diolah dan digunakan oleh pelanggan. Pasalnya, selain berwarna keruh kecoklatan, baunya juga seperti ciu.
Kemudian, jika air itu digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti mandi juga tidak bisa. Karena jika kulit terkena air limbah itu akan terasa gatal.
Dirut PDAM Solo Agustan mengatakan penghentian pengolahan air dilakukan sejak Selasa (7/9) pagi.
"Mulai tercemar pukul 06.00 WIB, pengambilan air dari Bengawan dihentikan sampai dilakukan observasi," ujar Agustan saat ditemui detikcom di pos pengambilan air di Semanggi, Solo, Selasa (7/9).
Simak video 'Fenomena Pladu, Ikan-ikan di Bengawan Solo Teler Gegara Tercemar Limbah Ciu':