Dendam Diputus, Pemuda di Batang Tega Habisi Mantan Tunangan

Dendam Diputus, Pemuda di Batang Tega Habisi Mantan Tunangan

Robby Bernardi - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 12:47 WIB
Rilis kasus pembunuhan sadis di Batang
Rilis kasus pembunuhan sadis di Batang (Foto: dok. Polres Batang)
Batang -

Teka-teki jenazah seorang wanita yang ditemukan membusuk di tempat pengolahan ikan di Batang, Jawa Tengah terungkap. Pelaku merupakan Salis Saiful (24) yang merupakan mantan tunangan korban, Penta Febrilia (24).

Pembunuhan itu dilakukan di kamar mandi tempat Penta bekerja yakni pengolahan ikan di Dukuh Karang Widoro, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang. Jenazah korban ditemukan membusuk pada Minggu (13/6) lalu. Butuh waktu dua bulan lebih hingga akhirnya pelaku bisa terungkap dan ditangkap.

"Motif (pembunuhan), kita simpulkan adalah balas dendam. Karena pelaku dan korban ini bertunangan namun diputuskan secara sepihak oleh korban," kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis saat jumpa pers di kantornya, Jumat (3/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin menerangkan sebelum korban ditemukan membusuk, Sulis yang merupakan nelayan ini mendatangi tempat Penta bekerja. Saat itulah, terjadi cekcok dan korban dibunuh di kamar mandi kantornya.

"Dari hasil pra rekontruksi kemarin (2/9), bahwa korban ini dibunuh di kamar mandi di kantor korban. Dengan cara mencekik leher dengan handuk sehingga korban meninggal dunia. Dua hari setelah itu, warga setempat mencium bau tidak enak di lokasi tersebut," jelas Edwin.

ADVERTISEMENT

Edwin menyebut pengungkapan kasus pembunuhan ini berkat kerja sama dengan Dirreskrimum Polda Jateng. Sementara itu, tersangka Sulis mengaku dendam kepada korban yang memutuskan pertunangan secara sepihak.

"Ya, Balas dendam. Cincin tunangan dikembalikan. Tunangan satu tahun. Ya diputus. Saya cekik pakai tangan," kata Sulis yang langsung meninggalkan jasad korban di area kamar mandi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP. Sulis terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, jasad korban yang telah membusuk itu ditemukan meninggal dalam kondisi tengkurap pada Minggu (13/6) lalu. Pada tubuh korban ditemukan handuk dan kerudung yang melilit lehernya. Korban di kantor pengolahan ikan itu bekerja sebagai sekretaris.

Pihak keluarga mengungkap korban tidak pulang ke rumahnya sejak Kamis (10/6) lalu. Kala itu keluarga yang berusaha mencari korban, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya mereka mendapat kabar penemuan mayat di tempat korban bekerja.

"Kalau saya pribadi, minta pelakunya, dihukum maksimal. Kalau tidak ada hukum, nyawa dibalas nyawa," kata kakak korban, Nada Casriana (37.

Lihat juga video 'Anak Bunuh Ayah Kandung di Jakbar, Pelaku Diduga Depresi':

[Gambas:Video 20detik]



(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads