Oknum Anggota Polres Brebes Ditangkap Saat Pesta Sabu

Oknum Anggota Polres Brebes Ditangkap Saat Pesta Sabu

Imam Suripto - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 16:52 WIB
Oknum anggota Polres Brebes ditangkap saat pesta sabu, Senin (30/8/2021).
Oknum anggota Polres Brebes ditangkap saat pesta sabu, Senin (30/8/2021). (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes -

Seorang oknum anggota Polres Brebes, Jawa Tengah ditangkap saat sedang pesta sabu. Dia ditangkap bersama dua orang temannya.

"Awalnya dari laporan masyarakat, yang memberitahu adanya pesta narkoba. Kemudian dilakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang sedang pesta sabu. Satu orang di antaranya adalah anggota Polres Brebes berpangkat Aiptu," ungkap Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Oknum polisi yang dibekuk yakni Aiptu Yana Masriyana (49), sedangkan dua orang lainnya yaitu Petrus Caverius Teguh Widhianto (48) dan Edi Suwaryo (40). Mereka ditangkap di rumah Aiptu Yana di kompleks Perumahan Dedy Jaya kawasan Islamic Center.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengembangan kasus ini polisi mendapat informasi terkait penjual sabu bernama Subkhan.

"Jadi total ada 4 pelaku yang kita amankan. Satu tersangka sebagai penjual dan tiga orang sebagai pengguna. Barang bukti yang diamankan semuanya 10 gram," tambah Kapolres Brebes.

ADVERTISEMENT

Empat orang tersangka ini dikenai UU tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk ancamannya sendiri kita kenakan Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(sip/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads