Polisi memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan E-Warong (elektronik warung gotong royong) fiktif dalam penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pihak yang diperiksa di antaranya pelaksana E-Warong hingga pihak bank.
"Terkait dugaan E-Warong fiktif, informasi awal dari masyarakat pada Bareskrim, kemudian Bareskrim meminta bantuan kita untuk melakukan klarifikasi awal. Saat ini kita masih melakukan klarifikasi terhadap beberapa pelaksanaan di lapangan," kata Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, saat ditemui detikcom, Selasa (24/8/2021).
Beberapa pihak yang diminta klarifikasi oleh polisi, lanjut Ardi, di antaranya adalah pihak pelaksana E-Warong, pendamping dan pihak bank. Polisi melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut apakah termasuk tindak pidana atau kesalahan administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak bank, pelaksana E-Warong, pendamping, hari ini kita akan melakukan klarifikasi. Apakah ini merupakan sebuah tindakan pidana atau kesalahan administrasi, masih kita dalami dan koordinasikan dengan berbagai pihak," terangnya.
Ardi menyebut, prosedur penunjukan E-Warong merupakan kewenangan dari Bank Himbara yang ditunjuk. Saat ini pihaknya sedang lakukan pemeriksaan terkait tahapan penunjukan E-Warong itu serta mekanisme validasi terhadap E-Warong tersebut.
"Jadi belum ke penyedia barang, ini klarifikasinya ke E-Warong dulu, apakah penunjukan itu sudah sesuai prosedur dan tahapan yang dilaksanakan dari bank," kata Ardi.
"Untuk modusnya belum bisa kita simpulkan, karena yang jelas dari bank sendiri juga memiliki aturan atau tahapan untuk melakukan penunjukan. Itu juga akan kita kroscek ke E-Warong yang ada di Kabupaten Sragen," imbuhnya.