Pelaku teror lempar batu ke truk dan mobil yang melintas di Pantura Jawa Tengah dibekuk Polda Jateng. Ternyata pelaku diperintah seseorang agar membuat resah dan ada dugaan pembentukan kelompok pengawalan untuk truk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku bernama Nur Hamid (43) warga Weleri Kendal itu ternyata beraksi dengan mendapat upah Rp 250 ribu tiap minggu untuk melakukan aksinya.
"Adapun motif pelaku motif ekonomi. Pelaku dapat Rp 250 ribu per minggu untuk laksanakan target operasi. Dia bertemu dengan tersangka yang masih DPO (buron). Pelaku ini diberikan orek-orekan (catatan) di suatu tempat dimana dia harus operasi dan ada uang operasional," kata Djuhandani di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Targetnya acak, tapi lebih ke mobil atau truk barang. Mobil anggota (polisi) beberapa kali hampir jadi target," imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena ada dugaan pembentukan organisasi pengawalan truk. Sehingga kondisi dibuat meresahkan dengan adanya pelemparan batu.
"Ini dimaksudkan untuk bentuk organisasi pengawalan truk di kawasan Kendal dan Pantura," tegasnya.
Aksi teror lempar batu sudah dilakukan sejak Desember 2019 hingga Agustus 2021 dan 289 kali dilakukan di Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan ada beberapa di Kota Semarang.
"Saat ini berdasarkan penyelidikan dan pengamanan tersangka ada 289TKP. Dari aduan tertulis polsek-polres ada 195 TKP. Dirinci di Kendal 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP dan kota Semarang 1 TKP.
Penyelidikan tim opsnal ditemukan di medsos dan lainnya ada 94 TKP meliputi di Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP dan kota Semarang 2 TKP. Kejadian ini sudah terjadi sekitar Desember 2019 sampai Agustus 2021," jelas Djuhandani.
"Pernah dalam semalam 20 TKP," imbuhnya.
Selanjutnya: cara pelaku berinteraksi dengan otak aksi
Ia menyebutkan, pelaku teror lempar batu ini cukup 'licin' Karena beraksi malam atau dini hari. Motor yang digunakan juga menggunakan plat palsu yang berganti-ganti. Bahkan di Kendal dilakukan di lokasi yang CCTV-nya tidak berfungsi.
"Kita ketahui bersama proses pencarian tersangka beberapa kali diupayakan tangkap tangan dan beberapa kali lakukan pengejaran. Pada 19 Agustus di jalan raya Mangkang tersangka diamankan. Masih ada tersangka DPO. Masih cari dan ungkap perkara ini," jelasnya.
Terkait tersangka yang masih buron, Djuhandani menjelaskan hanya ada sekali pertemuan dengan tersangka Nur Hamid. Kemudian tidak ada lagi komunikasi, hanya saja sejak pertemuan pertama disepakati setiap minggu akan ada amplop berisi instruksi dan uang yang diletakkan di suatu tempat.
"Diawali perkenalan dengan tersangka lain saat mancing. Kemudian ditawari pekerjaan. Setelah itu dilakukan dan diajari cara melakukan kejahatan ini, dimentori sekali. Setelah itu di tempat yang ditentukan tiap minggu hanya diberi amplop uang dan perintah operasinya," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP tentang penganiayaan karena beberapa korban mengalami luka serius. Selain itu ada pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.