Kejari Kudus Usut Dugaan Pungli Dinas Perizinan, 7 Orang Diperiksa

Kejari Kudus Usut Dugaan Pungli Dinas Perizinan, 7 Orang Diperiksa

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 12:00 WIB
Kejari Kudus, Senin (23/8/2021).
Kejari Kudus, Senin (23/8/2021). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada Dinas Perizinan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan soal kasus ini.

"Ini baru (kasus laporan baru), itu kan ada pelimpahan perizinan soal tanah basah menjadi tanah kering. Itu kan dulu kewenangan BPN (Badan Pertanahan Nasional) baru 2019 dilimpahkan ke (Dinas) Perizinan, yang semestinya gratis itu jadi bayar. Bayarnya buka ke dinas melainkan ke oknum lah," kata Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kudus, Raden Prabowo Ajisasmito, kepada wartawan ditemui di kantornya, Senin (23/8/2021).

Prabowo mengatakan ada tujuh orang yang sudah dimintai keterangan oleh Kejari Kudus. Mereka merupakan pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di sini sistemnya belum bagus, harusnya diperbaiki. Sudah ada tujuh orang dimintai keterangan dari perizinan. Mereka kepala bidang (kabid) bersama anak buahnya," jelasnya.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara dugaan pungli itu terbilang cukup kecil. Yakni berkisar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Kejaksaan pun belum berencana memanggil kepala dinas perizinan.

ADVERTISEMENT

"Ini kecil, menerima Rp 100 ribu sekitar Rp 200 ribu. Belum ada rencana. Kabid sama anak buahnya," ungkap Prabowo.

"Agar segera diperbaiki, pengawasan lebih ketat lah," sambung dia.

Diwawancara terpisah, Bupati Kudus HM Hartopo mengaku sudah berkali-kali mengingatkan pegawai di lingkungan Pemkab Kudus untuk bekerja sesuai aturan. Dia pun mewanti-wanti agar pegawainya tidak berperilaku menyimpang.

"Kita sudah bolak-balik mengimbau jangan bertindak seenaknya aturan itu sendiri. Jadi ini dibina, dari kemarin Pak Revli (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kudus) saya telepon tolong dibina yang baik. Jangan sampai menyimpang aturan ini. Imbasnya nanti kita-kita sendiri yang kena," terang Hartopo ditemui selepas menghadiri panen raya di Desa Bulung Cangkring Kecamatan Jekulo pagi ini.

"Tentunya kalau memang terbukti ada kesalahan di sana di situ kita nanti dari kita menurunnya inspektorat ada pemeriksaan, kalau memang hasilnya nanti biar ke saya," pungkas Hartopo.

(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads