Kades Penantang Polisi Saat Dangdutan Dibubarkan Akhirnya Minta Maaf

Kades Penantang Polisi Saat Dangdutan Dibubarkan Akhirnya Minta Maaf

Saktyo Dimas R - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 19:17 WIB
Kades di Kendal, Jawa Tengah, yang viral nantang polisi saat acara dangdutan dibubarkan akhirnya minta maaf.
Kades yang viral nantang polisi saat acara dangdutan dibubarkan akhirnya minta maaf, didampingi paguyuban kades di Kendal. (Foto: Saktyo Dimas R)
Kendal -

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang viral nantang polisi saat acara dangdutan dibubarkan petugas pada Selasa (17/8) malam lalu akhirnya minta maaf. Kades itu adalah Kades Kebonagung, Kecamatan Ngampel, Widodo.

Widodo mendatangi Mapolsek Pegandon yang juga membawahi Kecamatan Ngrampel, Kamis (19/8) kemarin. Kedatangan Widodo didampingi sejumlah anggota paguyuban kades Kendal.

"Saya memang datang ke Polsek Pegandon dengan didampingi rekan-rekan dari paguyuban kades Kendal bermaksud ingin menemui Kapolsek Pegandon, Pak Zaenal (AKP Zaenal Arifin) untuk meminta maaf sekaligus ingin menjelaskan kesalahpahaman yang terjadi waktu kemarin itu," kata Widodo kepada detikcom, Jumat (20/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo mengaku menyesali perbuatannya karena pada dasarnya kepala desa dan kepolisian sama-sama bertugas sebagai tim Satgas COVID-19.

"Saya nyesal makanya saya datang ke polsek untuk minta maaf sama kapolsek," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun kedatangannya ke Mapolsek Pegandon tidak membuahkan hasil. Sebab, Kapolsek Pegandon tidak berada di kantor.

"Jadi kami tidak bisa menemui Pak Kapolsek karena beliaunya tidak berada di tempat lagi. Kami diterima anggota polsek dengan baik dan kami sampaikan maksud dan tujuan kami," terangnya.

Widodo menjelaskan, pada awalnya ia tidak tahu jika warganya ada yang menggelar syukuran saat PPKM masih berlangsung. Widodo pun mengaku kaget ketika ada salah satu warganya melapor malam itu. Sementara ia tidak pernah mengizinkan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa.

"Dari jam 1 siang tanggal 17 Agustus 2021, saya mengantar warga saya ke Semarang dan pulang magrib sampai di balai desa sudah waktu isya terus ada tamu. Ada yang minta izin mau hajatan bulan depan tapi tidak saya izinkan. Warga ada yang lapor ke saya kalau ada hajatan dan saya lihat sudah ada polisi di atas panggung," jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Pegandon AKP Zaenal Arifin mengatakan dirinya memang tidak berada di kantornya saat Kades Kebonagung, Widodo, datang pada Kamis (19/8) kemarin. Saat itu Zaenal sedang memantau kegiatan vaksinasi.

"Saya kemarin pagi mimpin apel anggota di polsek sebentar setelah itu ada kegiatan pemantauan pelaksanaan vaksin di dua tempat. Baru pulang ke polsek sore harinya," kata Zaenal saat ditanya terkait ketidakhadirannya di kantor.

Diberitakan sebelumnya, video pentas musik dibubarkan polisi viral di media sosial. Acara dangdutan itu diketahui dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI di Desa Kebonagung, Kecamatran Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (17/8) malam.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Dalam video yang viral, tampak seorang pria yang diduga merupakan kepala desa (kades) tidak mengindahkan apa yang disampaikan oleh petugas gabungan Satgas COVID-19. Pria itu juga terlihat sempat bersitegang dengan Kapolsek Pegandon AKP Zaenal Arifin di lokasi pentas musik. Saat itu petugas menyampaikan imbauan agar panitia menghentikan acara pentas musik karena mengundang kerumunan dan melanggar PPKM.

"Kita sampaikan dengan baik, namun kades menanggapinya dengan arogan dan bahkan menantang petugas yang ada untuk membubarkan acara yang dihadiri oleh banyak warga desa tersebut," kata Bhabinkamtibmas Desa Kebonagung, Aiptu Ali Mashadi, kepada detikcom, Rabu (18/8).

Selain itu, lanjutnya, sebagian warga yang hadir juga banyak yang tidak mengenakan masker.

Saat dimintai konfirmasi, Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto membenarkan peristiwa dalam video viral tersebut. Ia menyayangkan adanya pentas musik dalam rangka HUT Kemerdekaan RI di Desa Kebonagung itu.

"Sangat tidak pantas dilaksanakan pentas musik yang mengundang kerumunan, meski sudah masuk PPKM level 3 namun tetap kegiatan yang mengundang kerumunan tidak dianjurkan, apalagi pentas tersebut tidak ada izin ke kepolisian," kata Yuniar saat ditemui detikcom di kantornya.

Yuniar menambahkan, tindakan Kapolsek Pegandon beserta anggotanya untuk membubarkan kegiatan pentas musik tersebut sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Langkah yang dilakukan anggota kami di lapangan sudah benar dan sesuai aturan. Ini kan masih masa PPKM apalagi dia kepala desa yang menjadi panutan bagi warganya. Jadi ya nggak sepantasnya melakukan kegiatan seperti itu," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads