Eks Jaksa Penerima Suap Proyek Saluran Air Yogya Terima Remisi

Eks Jaksa Penerima Suap Proyek Saluran Air Yogya Terima Remisi

Heri Susanto - detikNews
Selasa, 17 Agu 2021 14:29 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
(Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Yogyakarta -

Mantan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Satriawan Sulaksono, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap proyek saluran air hujan di Yogyakarta mendapatkan remisi.

"Ada satu narapidana khusus, tindak pidana korupsi, Satriawan Sulaksono, mendapatkan tiga bulan remisi," kata Kepala Seksi Binadik Lapas Klas IIA Yogyakarta FX Yuli Purwanto, dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Yuli menjelaskan, remisi untuk Satriawan tersebut, merupakan hak dari semua narapidana. Termasuk Satriawan yang telah mendapatkan vonis bersalah dari hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti telah diketahui, Satriawan Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Satriawan bersama dengan Jaksa dari Kejari Kota Yogyakarta Eka Safitra terbukti menerima suap Rp 221 juta.

Uang suap itu diberikan oleh pengusaha Gabriella Yuan Anna Kusuma. Uang suap dimaksudkan agar Eka selaku anggota T4D Kejari Yogyakarta bersama-sama Satriawan selaku Jaksa Fungsional Kejari Surakarta mengupayakan perusahaan Gabriella, yakni PT Widoro Kandang, menang dalam lelang pekerjaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH).

ADVERTISEMENT

Selain Satriawan, lanjut Yuli, 322 narapidana Lapas Klas IIA Yogyakarta yang mendapatkan remisi. Di antaranya, 284 narapidana tindak pidana umum dan 38 narapidana tindak pidana khusus.

"Untuk tindak pidana khusus korupsi hanya satu yang mendapatkan remisi," jelasnya.

Ia menambahkan, remisi ini sesuai dengan pengajuan dari narapidana dan persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Untuk narapidana korupsi kebetulan yang disetujui Presiden hanya satu untuk Lapas Klas IIA Yogyakarta," katanya.

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads