Sebanyak 7.154 narapidana di seluruh Jawa Tengah mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI. Sebanyak 138 di antaranya langsung bebas setelah masa hukuman dikurangi.
Jumlah tersebut disebutkan dalam siaran pers dari Kanwil Kemenkumham Jateng terkait remisi umum Dalam keterangan yang tertera, remisi umum kali ini diberikan kepada 51,6 % dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah.
"Jumlah WBP di Jawa Tengah per tanggal 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang. Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam siaran pers, Selasa (17/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1.646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1.399 orang, 3 bulan untuk 1.806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan terakhir remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang.
"138 orang diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya," katanya dalam siaran pers.
Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi yaitu 564 orang. Sedangkan dari jenis pidananya, narapidana dari tindak pidana umum mendapat remisi terbanyak yaitu 4.858 orang.
"Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi Umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp 11.768.220.000," jelasnya.
Yuspahruddin juga menjelaskan untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Ia menegaskan remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
"Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," kata Yuspahruddin.
"Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan," tutupnya.
(alg/mbr)