Pelaku pencurian duit senilai total Rp 68 juta apotek di wilayah Kecamatan Dukun, dan Sawangan, Magelang ditangkap. Pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus pencurian.
Tersangka yang ditangkap yakni RH alias Badak (47), warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Dia merupakan residivis kasus pencurian tahun 2020.
"Bahwa pada tanggal 9 dan 11 Agustus, dua hari berturut-turut dua apotek di daerah Dukun dan Sawangan telah dibobol oleh tersangka. Adapun yang diambil ini uang hasil penjualan obat. Pelaku ini merupakan residivis," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba kepada wartawan saat konferensi pers di Loby Polres Magelang, Selasa (16/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian pertama dilakukan di Apotek Waringin Jaya, di Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Senin (9/8). Saat itu para pelaku mengambil uang Rp 25 juta.
Kemudian pencurian kedua di Apotek Dukun, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, pada Rabu (11/8). Di apotek ini pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 43 juta.
Ronald menyebut pelaku memasuki apotek dengan merusak pintu depan dan belakang. Kemudian Badak membobol brankas atau laci tempat menyimpan uang.
"Di TKP pertama di Sawangan berhasil mengambil uang sebesar Rp 25 juta, kemudian di TKP Dukun mengambil uang sebesar Rp 43 juta," ujar Ronald.
Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan duit kejahatan untuk membayar utang, hingga membeli perhiasan.
"Dari hasil olah TKP dan penyidikan dibuktikan tersangka ini merupakan pelakunya. Uang yang diperoleh digunakan sebagian membayar utang, membeli perhiasan dan berapa diberikan kepada saudaranya," ujarnya.
"Sampai saat ini uang yang masih berhasil diamankan itu sekitar Rp2 juta, kemudian ada beberapa perhiasan yang itu merupakan hasil pembelian dari proses pencurian tersebut," tambah Ronald.
Sementara itu, tersangka RH alias Badak mengaku nekat merampok apotek untuk membayar utang. Badak mengaku memiliki utang di rentenir sebesar Rp 17 juta dan bank Rp 40 juta.
"Saya (kepepet) karena mempunyai utang. Dari rentenir sekitar Rp17 juta dan dari bank Rp40 juta," katanya.
"Utang nggak sekaligus Rp2 juta, Rp1 juta, lama-lama jadi banyak," ujar Badak.
Pencurian tersebut dilakukan spontan. Ketika itu baru pulang dari Klakah Boyolali melihat apotek yang tidak dijaga.
"Pulang dari Klakah tahu ada itu (apotek) nggak digembok, tidak ada orangnya terus saya langsung ke situ," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Tersangka Badak terancam ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ams/sip)