Kedua pelaku pembobol ATM Bank Mandiri di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah senilai Rp 470 juta ditangkap. Kedua pelaku ternyata berprofesi sebagai driver taksi online dan telah menggunakan duit kejahatan untuk foya-foya.
Kedua pelaku yakni RA (35), warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26), warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Saat jumpa pers di Mapolres Magelang, tangan keduanya tampak diborgol dengan wajah ditutup masker. Perawakan tubuh kedua pelaku pun tergolong kecil.
Mereka memakai baju tahanan Polres Magelang warna oranye. Saat dihadirkan di depan awak media, keduanya tampak berjalan tertatih. Tampak ada perban yang membalut kaki masing-masing pelaku.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan kedua pelaku berprofesi sebagai driver taksi online. Keduanya ditangkap di daerah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Pekerjaan adalah driver online. RA dan ARW, masih bujangan (lajang)," kata Ronald saat konferensi pers di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/2021).
Ronald menyebut saat ditangkap, kedua pelaku memberikan perlawanan. Sehingga keduanya dihadiahi timah panas.
"Pelaku ditangkap di Sleman dan pada saat itu ada upaya-upaya untuk melakukan perlawanan, akhirnya diberikan tindakan tegas oleh penyidik yang saat itu melakukan penangkapan," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan, sebelum membobol mesin ATM Bank Mandiri kedua pelaku sempat melakukan survei terlebih dahulu. Keduanya lantas beraksi saat minimarket tutup.
"Mantau survei jam 21.00 WIB, sebelum tutup. Mereka driver online, taksi online. Berangkat dari Jogja menginap di salah satu hotel di Kota Magelang, kemudian baru beraksi," ujarnya.
Diwawancara terpisah, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Duit hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli mobil BMW dan membayar utang.
"Uang saya gunakan untuk membeli mobil Rp90 juta. Belinya secara cash," aku ARW.
Sedangkan tersangka RA mengaku menggunakan duit itu untuk membayar utang sekitar Rp 180 juta. RA pun berdalih kepepet karena terbelit utang.
"Bayar utang hampir Rp180 juta. Sudah dibayar," ujarnya.
Untuk diketahui, peristiwa pembobolan mesin ATM Bank Mandiri itu terjadi Jumat (13/8) di salah satu minimarket di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun.
(ams/ams)