Dua pria pembobol duit Rp 470 juta ATM Bank Mandiri di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditangkap. Pelaku mengaku menggunakan duit hasil kejahatan untuk membeli mobil BMW dan membayar utang.
"Tersangka ini membeli mobil BMW, itu ada mobil BMW-nya di situ. Kemudian, membeli pakaian-pakaian baru ini tidak seberapa, membayar utang ke beberapa orang," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/2021).
Ronald mengatakan dari keterangan kedua tersangka duit Rp 470 juta itu dibagi rata oleh kedua pelaku, yakni RA (35) dan ARW (26). Mobil BMW seri 318i itu dibeli tersangka ARW.
"Uang yang kita amankan sekarang Rp 113 juta. Kemudian satu unit mobil BMW 318i, beberapa pakaian hasil yang dibeli. Berdasarkan pengakuan tersangka banyak habisnya bayar utang, tapi bayar utang ini dikejar oleh penyidik bayar utangnya ke siapa untuk benar-benar bisa diklarifikasi," kata Ronald.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan kedua pelaku sempat melakukan survei lokasi sebelum melakukan aksinya. Pembobolan mesin ATM itu dilakukan saat minimarket tutup.
"Menjelang (tutup) jam 21.00 WIB malam. Jadi survei kelihatan dari CCTV, dia (pelaku) masuk lihat-lihat dulu kondisinya," tutur Alfan.
Alfan menyebut kedua pelaku ditangkap dari ciri-ciri yang tertangkap di CCTV. Kedua pelaku ternyata pernah berupaya melakukan hal serupa di Mertoyudan, namun gagal.
"Dari hasil olah TKP, kami memeriksa CCTV, kemudian beberapa teknik penyelidikan yang kami dapat mengidentifikasi termasuk dari TKP sebelumnya juga yang di Kalinegoro, yang gagal. Dilaporkan ke kita sekitar jam 7 pagi, kemudian Sabtu sekitar pukul 2 sudah kita amankan. Tertangkap di Sleman dan tempat menginapnya," ujar Alfan seraya menyebut pelaku bukan residivis.
Di lokasi yang sama, tersangka ARW mengakui perbuatannya melakukan pembobolan mesin ATM. Dia mengaku membeli mobil BMW seharga Rp 90 juta secara tunai.
"Uang saya gunakan untuk membeli mobil Rp90 juta. Belinya secara cash," aku ARW.
Sementara itu, tersangka RA juga mengakui perbuatannya. RA menyebut duit hasil kejahatannya dia gunakan untuk membayar utang sekitar Rp 180 juta.
"Bayar utang hampir Rp180 juta. Sudah dibayar," ujarnya.
RA berdalih kepepet membobol mesin ATM karena terbelit utang. Dia pun mengaku belajar dari YouTube.
"Kepepet, karena (ATM) mungkin uangnya banyak. Belajar dari YouTube. Satu bulanan (belajar)," tuturnya.
Untuk diketahui, peristiwa pembobolan mesin ATM Bank Mandiri itu terjadi Jumat (13/8) di salah satu minimarket di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun.
(ams/ams)