Anggota DPRD Kota Magelang, inisial SN (42), jadi tersangka dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Bapas 69 dengan modus mengajukan pinjaman atau kredit fiktif Rp 11,6 miliar. Pihak bank milik Pemkab Magelang tersebut buka suara.
Direktur Utama Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang, Rohmad Widodo, mengatakan bahwa Bank Bapas 69 menjadi korban dari sindikat karena korbannya tidak hanya di Magelang.
"Kita menjadi korban dari istilahnya sindikat yang mana korbannya tidak hanya kita (Bapas 69). Ada 7 bank sebetulnya yang menjadi korban tidak hanya di Magelang. Yang paling besar dan paling banyak malah di wilayah DIY, Yogya," kata Rohmad di sela-sela memberikan keterangan kepada media di kantornya, Jumat (13/8/2021).
"Kasus tersebut sebenarnya sudah lama di tahun 2018 cuma prosesnya begitu mundur-mundur sampai kemarin diberitakan itu memang itu betul-betul apa adanya seperti itu," ujarnya.
Menurut Rohmad, terkait kasus tersebut pihak Bapas 69 telah membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menyebut kasus tersebut tidak berdampak pada kinerja bank.
"Kasus yang terjadi terkait penyalahgunaan kredit oleh PT Indonusa Telemedia Magelang secara regulasi bank sudah membentuk PPAP sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sampaikan kasus tersebut tidak berdampak bagi kinerja bank, yang mempengaruhi kinerja bank pada saat ini dampak pandemi COVID-19 yang belum usai sehingga menghambat ruang gerak kami dalam melakukan operasional perbankan," kata Rohmad.
Kasus tersebut, katanya, terjadi pada tahun 2018. Untuk itu, Bapas 69 telah mempersiapkan segala kemungkinannya termasuk pencadangan PPAP sebesar Rp 11 miliar.
"Insyaallah karena itu sudah terjadi jauh-jauh tahun sebelumnya, kita sudah mempersiapkan segala kemungkinannya. Sudah kita persiapkan dan antisipasi termasuk pencadangan PPAP yang sebesar Rp 11 miliar sudah dicadangkan saat ini. Untuk itu, sama sekali tidak ada pengaruh terhadap kinerja bank," tegasnya.
Rohmad pun memaparkan kronologi proses kredit yang dilakukan SN menjabat Manager PT Indonusa Telemedia Magelang sebelum menjadi anggota DPRD Kota Magelang. Yakni SN mengajukan kerja sama kredit terhadap karyawannya. Kemudian, dilakukan pengecekan terhadap lokasi kantor dan 24 karyawan yang betul-betul karyawan setempat.
"Dari proses awal itu proses dijalankan sesuai dengan SOP yang ada. Saat pencairan ataupun proses pengajuan seperti potong gaji seperti biasa. Datang sendiri, mengajukan sendiri dengan SK, dengan seragam, ada emblem-nya (indetitas diri) yang 24 betul-betul karyawan. Sampai dengan bulan Juli 2020 itu masih lancar," ujarnya.
Bapas 69 mulai curiga setelah kredit sempat diputus Juli sampai Desember 2019. Kemudian dibuka kembali pada Januari 2020, muncul kecurigaan terhadap calon nasabah.
"Saat itu baru agak curiga. Istilahnya on the spot, kita on the spot ke masing-masing nasabah baru ketahuan. Dan itu, sudah di-tracking ke semua nasabah ternyata memang banyak yang diakukan (diklaim) menjadi karyawan dan kita yang menemukan pertama kali," ujarnya.
"Maksudnya Bapas itu daripada bank lain pertama kali yang menemukan hal tersebut. Baru selang ganti tahun, baru bank-bank yang lain bermunculan ternyata modelnya selain untuk pembelian aset oleh pelaku, juga untuk gali lubang tutup lubang. Sehingga yang bikin kredit itu lancar ternyata gali lubang tutup lubang, seperti itu. Membengkak gedhe-gedhe nyelak jero (jumlahnya banyak)" tuturnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak juga 'Viral Anggota DPRD Bungo Mau Mogok Kerja Gegara Duit Perdinas Tak Cair':
(rih/mbr)