Lebih lanjut, Bambang mengaku pihaknya sudah mempertimbangkan tentang potensi gangguan penerbangan terkait acara pelepasan balon udara serentak tersebut. Bambang lalu menyebut kegiatan menerbangkan balon diatur dalam Permenhub No 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya.
Diakui oleh Bambang, rencana kegiatan itu sudah berkali-kali dirapatkan termasuk persiapan teknisnya. Dipertimbangkan juga soal potensi gangguan penerbangan itu. Namun kemudian diputuskan tetap diadakan karena dipastikan tidak akan mengganggu penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diatur dalam Permenhub itu adalah balon-balon besar ukuran diameter 4 meter ke atas, karena memang bisa mengganggu pandangan di jalur penerbangan. Kalau balon-balon kecil seperti yang kami rencanakan itu tidak akan mengganggu. Selain akan terbang rendah, balon-balon seperti itu kena angin sedikit saja minggir sendiri kok," ujarnya.
Di beberapa daerah yang memang melarang penerbangan balon, kata akan dilakukan pelepasan balon di luar daerah tersebut namun hadiahnya tetap diambil di kantor DPC yang melepas balon udara. Sedangkan daerah-daerah yang mempunyai bandara, diperintahkan melepas balon-balon itu lebih dari 5 kilometer dari bandara.
(rih/mbr)