Terlalu! Kades di Klaten Gadaikan Mobil Rental buat Bayar Utang Pilkades

Terlalu! Kades di Klaten Gadaikan Mobil Rental buat Bayar Utang Pilkades

Achmad Syauqi - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 18:24 WIB
Kades Bendo, Kecamatan Pedan Naomy Yanuardo saat di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021)
Oknum kades yang jadi tersangka penggelapan, di Mapolres Klaten. (Foto: Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Kepala Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah, Nomy Yanuardo (36), ditangkap Polres Klaten. Oknum kades tersebut menjadi tersangka penggelapan mobil rental dan sertifikat tanah kas desanya untuk bayar utang Pilkades senilai ratusan juta.

"Selain penggelapan mobil, ada enam kasus yang kami terima dan kita tindak lanjuti. Baik terkait penipuan penggelapan, maupun aduan tindak pidana korupsi penggelapan empat sertifikat tanah kas desa," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).

Andriansyah menyebut pelaku ditangkap setelah ada tujuh laporan terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka. Namun saat ini yang selesai penyidikan baru penggelapan mobil rental.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk yang kami ungkap sekarang terkait penggelapan mobil, yang pura-pura meminjam tapi digadaikan. Itu terjadi 30 Juli 2021 dengan pelapor H warga Karanganom," jelasnya.

Dari laporan tersebut, Kades Nomy pun ditangkap di rumahnya. Jika dihitung dari tujuh laporan yang masuk ke polisi, kerugian akibat perbuatan oknum kades itu mencapai Rp 750 juta.

ADVERTISEMENT

"Total kerugian dari tujuh laporan ini setelah kami rincikan mencapai Rp 750 juta. Pasal yang kita kenakan saat ini 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," terang Andriansyah.

Andriansyah menyebut selain dijerat dengan pasal 372 KUHP, tersangka terancam pasal berlapis. Sebab, ada enam kasus lain yang masih diproses penyidik.

"Enam kasus yang lain sedang berproses, perkembangan akan kita ungkapkan selanjutnya. Motifnya untuk sementara uang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Dari tujuh laporan kepada Kades Nomy itu, ada juga korban yang berasal dari daerah lainnya. Andriansyah memastikan tersangka bakal diproses hukum supaya jera.

"Korupsi sedang berjalan, yang penting kita tindak lanjuti satu kasus dulu untuk upaya paksa. Yang lain kasusnya sambil berjalan," jelasnya.

Tersangka Ngaku Punya Utang Pilkades

Sementara itu, tersangka Nomy mengakui perbuatan pidananya. Dia mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk membayar utang.

"Saya gunakan untuk bayar utang Pilkades. Habisnya Rp 470-an juta," sebut Nomy pada wartawan.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads