Pemkab Klaten, Jawa Tengah meniadakan tradisi terkait peringatan malam 1 Suro. Larangan ini terkait dengan kondisi Klaten yang menerapkan PPKM Level 4 hingga saat ini.
"Kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan sementara ditiadakan. Betul itu saya yang tanda tangan," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi, saat dihubungi detikcom, Senin (9/8/2021).
Berikut poin penting dalam surat edaran tersebut:
1. Kegiatan tradisi dan seni budaya adat Jawa (wayangan dan aktivitas Seni budaya adat Jawa lainnya) sementara ditiadakan.
2. Kegiatan event, seni, sosial, kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sanggar, kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan sementara ditutup.
3. Untuk pengendalian penyebaran Corona Diease 2019 (COVID-19) kegiatan di bulan Suro ditiadakan.
Jaka menyampaikan surat itu dibuat dan ditujukan ke berbagai pihak. Namun sosialisasinya ditangani Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
"Surat itu dari Disbudparpora tapi saya yang tanda tangan. Kegiatan yang berpotensi kerumunan diminta tidak dilaksanakan," lanjut Jaka.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemkab Klaten Sri Nugroho menambahkan terkait alasan peniadaaan acara seni dan budaya 1 Suro.
"Betul itu suratnya. Mengingat pemerintah pusat dan provinsi sampai hari ini pariwisata dan seni budaya belum diperbolehkan, belum tertuang dalam aturan PPKM," terang Nugroho pada detikcom.
Larangan dan peniadaan kegiatan itu, jelas Nugroho, juga mengingat kasus Corona di Klaten yang masih tinggi.
"Sesuai apa yang disampaikan pak Gubernur saat ini Jateng sudah baik, tapi belum membaik. Dan Klaten klaster terkonfirmasi masih tinggi dan tingkat kematian juga tinggi," imbuh Nugroho.
"Diingatkan saja kalau nekat, jadi jangan ada klaster kerumunan. Acara sekatenan di keraton juga ditiadakan, pokoknya kami masih mengacu kebijakan pusat," pungkasnya.