Bupati Blora, Arif Rohman, angkat bicara terkait temuan ada SMPN yang menjual satu set kain seragam dengan harga mencapai Rp 800 ribu. Arif menyatakan sekolah dilarang mengurus penjualan seragam.
"Kita putuskan terkait pengadaan kain seragam sekolah untuk dikembalikan kepada orang tua murid masing-masing," kata Arif saat mengambil keputusan hasil rapat, di gedung pertemuan Dinas Pendidikan, Sabtu (7/8/2021).
Dalam rapat itu, Arif memanggil Kepala Diknas, Dewan Pendidikan, MKKS, Kepala Sekolah dan Ketua Komisi D DPRD Blora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif melanjutkan, bagi sekolah yang sudah terlanjur menjual, diminta untuk menentukan harga dengan berembuk bersama orang tua murid. Jika ada harga yang terlalu mahal, sekolah wajib mengembalikan selisih harga kepada orang tua murid.
"Jadi sekolah dilarang untuk mengurus terkait penjualan seragam ini, karena memang aturan dan ketentuannya seperti itu. Pembelian kain seragam dikembalikan ke orang tua," kata dia.
Bagi orang tua yang memang tidak ingin ribet untuk membeli kain seragam di luar, boleh membeli tapi di koperasi sekolah. Untuk penentuan harganya, Arif meminta sekolah melibatkan orang tua murid.
"Karena memang kan ada juga orang tua yang tidak ingin ribet. Dengan catatan harganya dirembuk tidak melebihi harga di pasaran. Bila perlu libatkan orang tua murid untuk menjadi pengurus koperasi. Komunikasi dengan orang tua murid dibangun untuk menentukan harga jual di koperasi. Jangan kemahalan," tuturnya.
Terkhusus untuk kain seragam motif batik, Arif meminta ke depannya untuk menggunakan konten lokal diproduksi oleh pembatik-pembatik lokal Blora.
"Ke depan desain untuk kain batik seragam sekolah akan diseragamkan dan diproduksi oleh UKM pembatik lokal. Desainya nanti kita lombakan. Kita gunakan konten lokal untuk memproduksinya agar UKM di Blora juga tumbuh dan berkembang. Jumlah pengrajin pembatik di Blora kan juga banyak. Harganya nanti disesuaikan. Tidak hanya untuk seragam sekolah saja. Nanti yang untuk PNS juga akan kita buat demikian," katanya.
Simak video 'Mekanisme Penerimaan Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet':