Dianggap tak ganggu kinerja
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengaku telah mengkonfirmasi video itu kepada anggotanya. Menurutnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Sudah saya konfirmasi ke komisi, itu kan setelah selesai rapat, kebetulan ada yang ulang tahun. Nggak ada (pelanggaran), di luar jam kerja, masih dalam batas wajar," kata Budi saat dijumpai di Gedung DPRD Solo, Selasa (27/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menilai dari sisi pekerjaan kegiatan itu tidak menganggu kinerja anggotanya. Sementara dari sisi protokol kesehatan, kedua anggotanya itu bernyanyi tetap memakai masker.
"Itu kan nggak buka masker. Yang jelas juga nggak mengganggu kinerja teman-teman," terang politikus PDIP itu.
Budi menegaskan DPRD Solo tidak pernah menyediakan fasilitas khusus karaoke. Saat itu karaoke dilakukan hanya menggunakan mikrofon dan layar proyektor untuk rapat.
"Kita nggak punya fasilitas karaoke. Itu pakai LCD rapat, mikrofon rapat, itu selesai rapat dengan mitra kerja," ujarnya.
Meski bukan pelanggaran, Budi tetap mengingatkan kepada anggotanya agar lebih berhati-hati dalam bertindak. Sebab saat ini masih dalam situasi PPKM Darurat di level 4.
"Mudah-mudahan teman-teman dewan lebih hati-hatilah dalam bertindak, bertingkah laku, apalagi di tengah pandemi, sama-sama menjaga," harap Budi.
![]() |
Gibran Emoh Komentar
Ditemui di Gedung DPRD Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan memberi komentar. Menurutnya, hal tersebut telah ditangani Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.
"Tanya Pak Budi (Ketua DPRD Solo), ojo aku (jangan saya)," kata Gibran singkat, Selasa (27/7).
Sementara itu, Ketua Satgas COVID-19 Solo, Ahyani, juga enggan berkomentar. Menurutnya, hal tersebut adalah masalah internal DPRD Solo.
"Itu kan internal DPRD. Tanya ke DPRD," ujar Ahyani.
(bai/ams)