PPKM Level 4 diperpanjang mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021. Namun polisi dan Pemkab Banyumas melakukan perubahan pola penyekatan jalan. Perubahan itu dilakukan setelah dilakukan evaluasi selama pelaksanaan PPKM Darurat.
"Ring 3 terbagi menjadi 2 titik penyekatan yaitu di Ajibarang dan Tambak, di dua titik tersebut disekat selama 1x24 jam," kata Kepala Satgas 7 Humas PPKM Polresta Banyumas AKP R Manggala kepada wartawan di Banyumas, Senin (26/7/2021).
Selain pelonggaran penyekatan di ring tiga yang merupakan pintu masuk perlintasan antarkabupaten, pihaknya juga melonggarkan pintu masuk menuju Kota Purwokerto menjadi empat titik penyekatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Ring 2 terbagi menjadi 4 titik penyekatan. Yaitu Simpang Kalibogor, Simpang Tanjung, simpang TRAP (Andhang Pangrenan) dan Simpang air mancur Berkoh. Penyekatan di ring 2 dilaksanakan dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Sedangkan untuk ring satu yang merupakan pusat Kota Purwokerto dilakukan penutupan secara keseluruhan di delapan titik ruas jalan. Di antaranya mulai dari Simpang Omnia, Simpang KPKN, Jl. Merdeka, Simpang Palma, Simpang GOR/Meotel, Simpang lapangan Glempang, Simpang Ace Hardware, Simpang Pasar Wage.
"Untuk Simpang Pasar Wage akan di jaga oleh personil dari Polresta Banyumas," ucapnya.
Dengan kebijakan pemerintah ini diharapkan masyarakat dapat tertib dan tidak melakukan aktifitas yang tidak diperbolehkan, yaitu di luar sektor esensial dan kritikal.
"Berdasarkan analisa dan evaluasi, lebih efektif dititik tersebut, karena di titik-titik tersebut lebih ramai dan lebih membatasi akses ke kota. Di mana titik-titik mobilitas lebih tinggi dari yang lain. Jadi diperkuat di titik-titik tersebut," jelasnya.
Dia mengungkapkan, meski dilakukan pelonggaran, penyekatan tetap dilakukan secara ketat dan diharapkan munculnya kesadaran dan kejujuran dari masyarakat untuk tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah serta mentaati 5M.
(mbr/ams)